10 Tahun Lebih Berlalu Fakta Baru Tenggelamnya Kapal Sewol Terkuak

Last Updated: 16 April 2025By Tags: ,

Setelah 10 Tahun 7 Bulan, Penyebab Tenggelamnya Kapal Feri Sewol Akhirnya Terungkap

Setelah lebih dari satu dekade, Pengadilan Keselamatan Maritim Mokpo akhirnya mengungkap penyebab pasti tenggelamnya kapal feri Sewol yang menewaskan ratusan orang pada tahun 2014. Dalam pernyataan resminya pada 14 November, divisi persidangan khusus tersebut menyampaikan bahwa faktor utama di balik terbaliknya kapal adalah kondisi lambung kapal, disertai dengan kerusakan sistem kemudi dan kurangnya stabilitas kapal.

Kasus ini dibuka kembali oleh Pengadilan Maritim Mokpo, yang berwenang menangani kecelakaan laut seperti layaknya proses pengadilan umum. Hasil penyelidikan terbaru secara tegas membantah teori konspirasi mengenai adanya kekuatan eksternal, seperti tabrakan dengan kapal selam, sebagai penyebab kecelakaan.

Pengadilan menyatakan bahwa hasil investigasi pasca-evakuasi tidak menemukan bukti yang mendukung keberadaan faktor eksternal. Tidak ada bekas benturan yang menunjukkan adanya gangguan dari luar kapal. Karena itu, dugaan tersebut dikesampingkan dalam penentuan penyebab utama insiden.

Berdasarkan penyelidikan teknis, belokan tajam yang menyebabkan kapal miring tidak disebabkan oleh kesalahan juru mudi, melainkan karena kerusakan pada sistem kemudi. Pengadilan merujuk pada laporan Komite Investigasi tahun 2018 yang menyatakan bahwa katup solenoid pada pompa kemudi nomor dua macet, menyebabkan kemudi beroperasi tidak normal.

Faktor lain yang memperburuk kondisi kapal adalah desain lambung yang telah dimodifikasi untuk meningkatkan kapasitas penumpang, sehingga membuat titik gravitasi kapal lebih tinggi dan ketahanan terhadap gelombang laut menurun drastis. Kapal juga terbukti mengangkut 2.214 ton kargo—dua kali lipat dari batas yang ditetapkan dalam sertifikat stabilitas kapal.

Tak hanya itu, pengadilan juga menemukan bahwa muatan kargo tidak diikat dengan benar, sehingga saat kapal mulai miring, beban kargo berpindah ke satu sisi dan memperparah kemiringan kapal. Air laut kemudian masuk melalui celah-celah dek, yang membuat kapal kehilangan keseimbangan dan akhirnya tenggelam.

Dalam putusannya, pengadilan juga menyoroti kelalaian awak kapal, termasuk kapten, yang tidak segera mengevakuasi penumpang meskipun mereka sadar bahwa kapal dalam bahaya. Alih-alih membantu penumpang keluar, kru malah hanya meminta bantuan Penjaga Pantai dan menunggu pertolongan tanpa mengambil tindakan evakuasi aktif. Akibat kelalaian ini, 304 dari 476 orang di atas kapal meninggal dunia atau hilang.

Sebagai tindak lanjut, lisensi lima awak kapal, termasuk Kapten Lee Joon-seok, dicabut. Tiga lainnya dikenai sanksi penangguhan selama enam bulan hingga satu tahun. Pengadilan juga memerintahkan Cheonghaejin Shipping—pemilik kapal Sewol—untuk melakukan perbaikan sistematis.

Saat ini, perusahaan dan pihak-pihak terkait mengajukan banding atas keputusan tersebut. Proses hukum kini tengah berlangsung di Pengadilan Keselamatan Maritim Pusat, yang memiliki kekuatan hukum setara dengan pengadilan tingkat pertama. Jika hasil persidangan ini ditentang, kasus bisa diajukan ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Sumber : Naver.com

Leave A Comment