4 Tempat Wisata Bogor Disegel Polisi! Ini Alasannya

Last Updated: 7 Maret 2025By Tags: ,

Empat destinasi wisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, disegel oleh pemerintah karena dinilai melanggar aturan lingkungan. Tindakan penyegelan ini dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025, oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Bupati Bogor Rudy Susmanto.

4 wisata yang disegel polisi

Empat tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor, yang disegel pemerintah meliputi:

  1. PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP) – Sebuah pabrik teh yang diduga memberikan dampak negatif terhadap ekosistem di area resapan air Telaga Saat.
  2. PTPN I Regional 2 Gunung Mas – Diduga menjalankan operasional yang tidak sesuai dengan regulasi lingkungan.
  3. PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park) – Kawasan wisata yang dianggap tidak memenuhi ketentuan tata lingkungan.
  4. Jembatan Gantung Eiger Adventure Land, Megamendung – Pembangunan wisata di kaki Gunung Gede Pangrango yang berisiko mengganggu keseimbangan ekosistem.

Alasan penyegelan

Tindakan penyegelan ini bertujuan untuk melindungi keseimbangan ekosistem serta mencegah dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menekankan bahwa seluruh aktivitas wisata yang melanggar aturan lingkungan harus dihentikan. Selain itu, keempat perusahaan tersebut diwajibkan melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.

PT PPSSBP diketahui mendirikan pabrik pengolahan teh kering di sekitar area resapan air Telaga Saat, yang dikhawatirkan dapat mengganggu ketersediaan air bagi warga setempat. Sementara itu, pengelola Eiger Adventure Land diminta untuk membongkar sendiri fasilitas yang telah dibangun karena tidak memenuhi ketentuan tata lingkungan.

Sanksi dan langkah pemerintah

Pemerintah menegaskan akan terus mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran lingkungan. Dalam proses penyegelan, dipasang plang peringatan yang mencantumkan Pasal 232 Ayat 1 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa pun yang merusak atau menghilangkan segel dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Selain menyegel empat tempat wisata, pemerintah juga berencana menindak 18 kerja sama operasional (KSO) di kawasan Puncak yang bermitra dengan PTPN I Regional 2. Selain itu, 33 tenant lainnya telah teridentifikasi untuk disegel karena melanggar peraturan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pemegang izin yang melanggar aturan. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten guna menjaga keseimbangan ekosistem. Melalui langkah ini, pemerintah berharap pengelola wisata di kawasan Puncak lebih memperhatikan keberlanjutan lingkungan untuk menjaga keseimbangan alam serta mengurangi risiko bencana, seperti banjir di wilayah Jabodetabek.

Sumber : 4 Wisata di Puncak Bogor Disegel, Ini Alasannya

Berita selengkapnya dapat Anda akses melalui aruna9news.com

Leave A Comment