DPR Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Pembaruan Hukum Acara Pidana Resmi Dimulai

Last Updated: 18 November 2025By Tags: , , ,

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II 2025–2026 yang digelar Selasa (18/11). Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi sejumlah wakil ketua, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. Serentak, para anggota dewan yang hadir menjawab, “Setuju.”

Dari total 579 anggota DPR, hanya 242 hadir secara fisik dan 100 mengikuti rapat secara virtual. Sisanya tidak hadir dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II tersebut.

Pengesahan dilakukan setelah delapan fraksi di Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR menyatakan persetujuan terhadap RKUHAP pada 13 November lalu. Para anggota fraksi sepakat bahwa pembaruan KUHAP sangat mendesak, mengingat regulasi yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari empat dekade sejak diberlakukan pada 1981.

Beberapa poin penting dalam revisi KUHAP mencakup penyesuaian dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut, penguatan hak tersangka serta terdakwa, hingga peningkatan peran advokat dalam proses peradilan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembaruan aturan ini harus menjamin hak semua pihak, baik tersangka maupun korban.

Meski demikian, pengesahan RKUHAP menuai penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Mereka menilai proses pembahasan cacat secara formil dan materiil. Koalisi juga melaporkan 11 anggota Panja DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penyusunan RUU.

Menurut Koalisi, penyusunan RKUHAP dinilai minim partisipasi publik, bahkan nama koalisi disebut-sebut dicatut dalam proses legislasi. “Kami melaporkan sebelas orang, pimpinan dan anggota Panja dari unsur DPR RI terkait pembahasan RKUHAP,” ujar Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan.

sumber: CNN News

Berita selengkapnya dapat anda akses melalui aruna9news.com

Leave A Comment