Gerindra, Golkar, hingga PAN Tanggapi Gugatan Mahasiswa agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, menilai gugatan lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permintaan agar rakyat dapat memberhentikan anggota DPR merupakan langkah wajar dalam sistem demokrasi. Menurutnya, setiap warga negara berhak mengajukan judicial review apabila menilai ada aturan yang tidak sesuai dengan kebutuhan publik.
Ia menjelaskan bahwa meski anggota DPR dipilih melalui suara rakyat, kedudukan mereka juga diatur dalam UU MD3 yang menempatkan partai politik sebagai bagian dari struktur keanggotaan parlemen. Karena itu, kata Bob, mekanisme pemberhentian anggota DPR harus dilihat dari kesesuaiannya dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian itu kepada MK.
Dari Fraksi Golkar, Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra berpandangan bahwa aturan mekanisme pemecatan anggota DPR yang tertuang dalam UU MD3 merupakan ranah pembentuk undang-undang atau open legal policy, bukan kewenangan MK. Meski demikian, ia menegaskan bahwa menggugat undang-undang adalah hak setiap warga negara. Soedeson meyakini ketentuan saat ini tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, juga merespons isu tersebut. Ia menegaskan bahwa anggota DPR merupakan representasi partai politik, sehingga evaluasi terhadap kinerja mereka berada di tangan partai. Menurutnya, masyarakat tetap memiliki ruang untuk memberikan penilaian melalui pemilu atau dengan menyampaikan keberatan langsung kepada partai jika wakil mereka dinilai tidak bekerja optimal.
Gugatan ke MK tersebut diajukan oleh lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menilai tidak adanya mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen membuat posisi rakyat hanya sebatas pemilih pada saat pemilu, tanpa bisa mengawasi secara langsung kelanjutan mandat yang diberikan.
Para pemohon meminta MK menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 agar pemberhentian anggota DPR dapat diusulkan tidak hanya oleh partai politik, tetapi juga oleh konstituen di daerah pemilihan masing-masing.
sumber: CNN News
Berita selengkapnya dapat anda akses melalui aruna9news.com











