Sebanyak 8 Pemuda asal Jakarta Pusat di ciduk oleh Polisi Akibat memabawa Sajam untuk Tawuran di Roxy

Polisi menagkap sebanyak 8 Pemuda yang mebawa sanjam untuk Tawuran pada Polres Jakarta Pusat di bawah Flyover Roxy Gambir Jakarta Pusat pada hari Sabtu (29/11.2025). dini hari

hasil dari penagkapan 8 pemuda tersebut Polisi juga menyita senajata tajam yang dipakai oleh para pemdua tersebut untuk melakukan Tawuran sejenis celurit yang di bawa oleh para pelaku untuk Tawuran

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes POI KBP Susatyo Condro Purnomo mengungkapkan Tim kepolisian langusng bergerak cepat atas terjadinya insiden ini dan menerima laporan dari masyrakat sekitar, tim juga sudah menerima laporan dari masyarakat atas insiden Tawuran ini pihak kepolisian juga sudah mendatangi ke TKP dan Tim juga sudah berhasil menagkap para pelaku tersebut yang akan mau tawuran Polisi telah menagkap sebanyak delapan pemuda itu yang membawa sajam.

Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Oleh pihak kepolisian

Pemuda tersebut berjunlah delapan orang yang akan beraksi Tawuran berinisial DP (21) AS (18), AK (19), FA (21), MT (16), RS (14), RF (16), MA (16).

Kombes Susatyo Menegaskan Bahwa Pihak kepolisian tidak tinggal diam atas keajdian Insiden ini  bahwa kejadian ini harus di tindak secara tegas ulah para Remaja yang Tawuran dengan melakukan pencegahan ini dapat menajaga keamanan dan wilayah agar terhindar dari tindakan Tawuran.

dan para Orang tua juga agar tetap selalu menajaga anak-anak nya dari tindakan Kriminalitas dan lebih mengawasi anak-anak mereka terutama dalam pergaulan jangan sampai salah pergaulan sampai anak kita terjerumus ke hal-hal yang tidak baik.

ini sangat penting bagi para orang tua agar tetap selalu menajaga Putra-Putra mereka agar menajadi perlakuan hal yang baik dan tidak melakukan hal-hal yang berbuat kriminalitas.

Susatyo juga menegaskan kepada Orang Tua untuk selalu menajaga anak-anak agar tidak keluar Rumah terutama pada malam hari tanpa seizin nya ini juga dapat meningkatkan hal yang positif dan juga untuk masa depan pada anak nya.

Mencengah Kericuhan sehingga Polisi melakukan Patroli 

Tim Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander bahwa dengan melakukan Patroli ini untuk mencengah terjadinya yang dapat menganggu ketertiban Masyarakat sekitar agar lingkungan tersebut tetap rutin.

Saat penagkapan para pelaku yang hendak mau tawuran itu sempat melarikan diri saat para petugas datang untuk melakukan penagkapan.

berkat kordinasi yang baik semua para pelaku yang hendak mau Tawuran berhasil di tangkap dan sudah diamankan beserta barang bukti yang dilakukan oleh para pelaku untuk melakukan Tawuran dan pelaku sudah di bawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses Hukum selanjutnya,

Polisi juga sudah menagmankan barang-barang yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan Tawuran seperi Celurit yang di pakai pelaku untuk tawuran.

Kini para pelaku yang di kenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Tajam.

Kini para pelaku yang akan di jerat dengan pasal yang berlapis dengan Nacaman Hukuman Penjara selama 10 Tahun di karenakan para pelaku membawa senjata tajam untuk melakukan Aksi Tawuran.

Sumber : Pantau.com

berita selengkap nya anda bisa akses melalui :aruna9news.com

Leave A Comment