OJK Temukan Indikasi Pelanggaran Saham PIPA Pasca Pencatatan di BEI

Image: Peluncuran saham pipa di bei
Aruna9news.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) terjadi setelah perusahaan tersebut resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK memastikan indikasi pelanggaran tersebut tidak berkaitan dengan proses penawaran umum perdana saham (IPO).
Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa hasil kajian awal menunjukkan persoalan muncul pada fase pascapencatatan saham. Temuan tersebut terutama berkaitan dengan mekanisme distribusi atau penjatahan saham serta aspek pelaporan keuangan perusahaan.
“Dari hasil pengamatan kami, dugaan pelanggaran terjadi setelah IPO, khususnya dalam proses penjatahan saham. Selain itu, terdapat indikasi pelaporan keuangan yang belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK),” ujar Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Senin (9/2/2026).
Hasan menambahkan, OJK berkomitmen mendukung proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. OJK siap menyediakan data dan informasi yang diperlukan terkait emiten tercatat guna menunjang proses penyelidikan.
“OJK berkomitmen menegakkan sanksi secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran di pasar modal,” tegasnya.

Image: Ilustrasi saham pipa
Sebelumnya, OJK juga mengungkap adanya praktik manipulasi perdagangan saham, termasuk saham gorengan, di BEI. Dalam periode 2022 hingga Januari 2026, hasil pemeriksaan dan penindakan OJK mencatat sebanyak 151 pihak terlibat dalam manipulasi transaksi saham, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan bahwa OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif, dengan total nilai denda mencapai Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak, Dari total tersebut, sebesar Rp 382,58 miliar berasal dari denda keterlambatan dan pelanggaran lainnya. Sementara itu, denda terkait manipulasi perdagangan saham mencapai Rp 240,65 miliar yang dikenakan kepada 151 pihak.
“Sepanjang periode 2022 hingga Januari 2026, total denda yang dikenakan mencapai Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak, baik akibat keterlambatan maupun pelanggaran lainnya,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Selain sanksi denda, OJK juga menjatuhkan pembekuan izin usaha terhadap sembilan pihak, pencabutan izin usaha terhadap 28 pihak, serta menerbitkan 116 perintah tertulis, Dari aspek pidana, lima perkara pasar modal telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sementara itu, 42 perkara masih dalam proses pemeriksaan, dengan 32 kasus di antaranya terkait dugaan manipulasi saham. Salah satu kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Dalam periode 2022–2026, sejumlah perkara telah masuk tahap penyidikan. Satu di antaranya, yakni kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk, telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkas Eddy.
Source: Liputan6.com










