Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 188 agar umat Islam tidak memakan harta sesama dengan jalan yang batil dan tidak menyuap hakim untuk mengambil sebagian harta orang lain secara dosa. Ayat ini menjadi dasar tegas larangan praktik suap dan korupsi dalam sistem sosial.
Selain itu, dalam Surat Ali Imran ayat 161 disebutkan bahwa tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang (ghulul). Siapa pun yang berkhianat akan datang pada hari kiamat membawa apa yang dikhianatkannya. Ayat ini menegaskan bahwa pengkhianatan terhadap amanah memiliki konsekuensi berat, baik di dunia maupun akhirat.
Dalam hadis, Rasulullah SAW juga melaknat pemberi dan penerima suap. Larangan ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengecam pelaku utama, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi.
Secara prinsip, korupsi bertentangan dengan tujuan utama syariat Islam atau Maqashid Syariah, yang mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Tindakan korupsi merusak sistem keadilan sosial, memperlebar kesenjangan, serta merugikan masyarakat luas.
Para ulama menegaskan bahwa jabatan dan kekuasaan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan jujur dan adil. Penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi termasuk bentuk kezaliman yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Dengan demikian, Islam memandang korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan moral dan spiritual. Penegasan ini menjadi pengingat bahwa integritas, kejujuran, dan tanggung jawab adalah fondasi utama dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang adil dan bermartabat.