
Aruna9News.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil staf legal Lippo Cikarang, Ruri (RR), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Ruri dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (14/4/2026).
“RR, Legal Lippo Cikarang,” ujar Budi kepada wartawan.
Selain Ruri, penyidik KPK juga memanggil mantan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida (IF). Namun, KPK belum merinci materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Ruri juga telah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada 31 Maret 2026. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembelian aset berupa rumah oleh tersangka Ade Kuswara Kunang.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pembelian aset dalam bentuk rumah oleh tersangka ADK,” jelas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan.
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima suap sebesar Rp9,5 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa uang tersebut merupakan ijon atau uang muka untuk proyek yang direncanakan dikerjakan pada 2026.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.
KPK terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini guna mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sumber: detik.com
Penulis: Annisa Ainaya Salsabila