Kasus Dugaan Pelecehan Dosen UNS Kembali Viral, Korban Ungkap Kronologi di Kereta hingga Sanksi Tuai Sorotan

Last Updated: 21 April 2026By Tags: , ,

Image: Ilustrasi

Aruna9news.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen dari Universitas Sebelas Maret (UNS) kembali mencuat ke publik setelah kisah korban viral di media sosial. Peristiwa ini sebenarnya terjadi pada Juli 2022, namun baru ramai diperbincangkan setelah seorang pengguna Threads membagikan pengalamannya secara rinci, Dalam unggahannya, korban menceritakan bahwa kejadian bermula saat dirinya melakukan perjalanan menggunakan kereta api dari Surabaya menuju Jakarta. Awalnya, ia duduk di samping seorang ibu-ibu. Namun, ketika kereta berhenti di Solo, penumpang tersebut turun dan kursinya digantikan oleh seorang pria yang kemudian diketahui sebagai dosen UNS berinisial S.

Pada awal interaksi, pelaku bersikap ramah dan mencoba membuka percakapan dengan menanyakan berbagai hal seperti nama, tempat tinggal, dan asal korban. Meski begitu, korban merasa ada yang tidak beres sehingga memilih memberikan informasi yang tidak sesuai dengan identitas aslinya. Ia juga menyadari bahwa pelaku beberapa kali melirik ke arah ponselnya, yang semakin menambah rasa tidak nyaman.

Situasi kemudian berubah menjadi tidak menyenangkan ketika pelaku memberikan kartu nama dan meminta korban untuk menghubunginya secara pribadi. Tak lama setelah itu, pelaku diduga mulai melakukan tindakan yang melewati batas. Korban mengaku sempat dicubit pada bagian lengan, meskipun ia telah menunjukkan reaksi tidak nyaman secara jelas. Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga menyentuh area paha korban, yang membuatnya semakin ketakutan dan gemetar.

Dalam kondisi panik, korban mencoba mencari cara untuk keluar dari situasi tersebut dengan meminta bantuan temannya agar meneleponnya. Ia berharap panggilan tersebut bisa menjadi alasan untuk menghindari interaksi lebih lanjut dengan pelaku. Sepanjang perjalanan, korban berada dalam kondisi cemas dan berusaha menjaga jarak.

Saat kereta tiba di Yogyakarta, korban memilih untuk tidak langsung turun karena khawatir diikuti oleh pelaku. Ia menunggu beberapa menit sebelum akhirnya turun dari kereta. Namun, rasa tidak aman belum hilang. Ketika berada di area lobi dan sedang menunggu taksi online, pelaku ternyata masih berada di lokasi yang sama. Bahkan, korban mengaku pelaku sempat kembali melakukan kontak fisik dengan menarik lengannya, yang membuatnya semakin merasa jijik dan trauma.

Setelah kejadian tersebut, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan pengalamannya kepada sopir taksi online yang mengantarnya. Sopir tersebut memberikan dukungan dan menyarankan agar korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. Dengan dorongan tersebut, korban kemudian melaporkan insiden ini ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNS pada 31 Juli 2022.

Menanggapi hal ini, pihak UNS melalui Satgas PPKS menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Laporan resmi disebut masuk pada 13 Desember 2022, kemudian dilanjutkan dengan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan terlapor dalam waktu yang relatif berdekatan. Setelah melalui proses tersebut, keputusan rektor terkait sanksi terhadap pelaku diterbitkan pada Februari 2023.

Sanksi yang diberikan kepada dosen berinisial S tersebut berupa sanksi administratif ringan. Bentuknya meliputi teguran tertulis, kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada korban, serta membuat surat pernyataan penyesalan dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

Pihak Satgas juga menyebutkan bahwa sempat terjadi miskomunikasi antara pihak kampus dan korban terkait penanganan kasus ini. Setelah unggahan korban menjadi viral, pihak UNS segera melakukan komunikasi kembali dengan korban melalui pertemuan daring untuk menjelaskan bahwa laporan tersebut sebenarnya telah diproses dan diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini pun memicu perhatian publik, terutama terkait efektivitas penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan akademik serta jenis sanksi yang diberikan kepada pelaku. Banyak pihak menilai bahwa sanksi administratif ringan belum tentu memberikan efek jera, sehingga diperlukan evaluasi lebih lanjut dalam sistem penanganan kasus serupa di masa depan.

Source: Detik.com

Editor: Ariel Yoga Praditya

Leave A Comment