Hati-Hati! Tak Punya SIM Bisa Kena Denda Maksimal Rp1 Juta

Last Updated: 5 Mei 2026By Tags: , , ,

Image: Ilustrasi Razia

Aruna9news.com – Denda bagi pengendara yang tidak membawa SIM dan yang tidak memiliki SIM ternyata berbeda. Jika tidak memahami perbedaannya, kamu bisa terkena sanksi hingga Rp1 juta.

Setiap pengendara diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang digunakan. SIM yang diterbitkan oleh kepolisian menjadi bukti sah bahwa seseorang memiliki kemampuan dan kelayakan untuk berkendara. Meski aturan ini sudah jelas, masih banyak ditemukan pelanggaran, baik oleh pengendara yang tidak memiliki SIM maupun yang lupa membawanya saat berkendara.

Perlu diketahui, kedua kondisi tersebut sama-sama melanggar aturan, namun besaran dendanya tidak sama. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, termasuk yang masa berlakunya sudah habis dan belum diperpanjang, akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281.

Pelanggaran ini tergolong serius karena pengendara dianggap belum memiliki bukti kompetensi dalam berkendara, baik dari segi pengetahuan, keterampilan, maupun kondisi fisik dan mental. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai hukuman kurungan maksimal 4 bulan atau denda hingga Rp1.000.000.

Sementara itu, bagi pengendara yang sebenarnya memiliki SIM yang masih berlaku tetapi tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan, misalnya karena tertinggal atau hilang, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 UU yang sama.

Untuk pelanggaran ini, hukumannya lebih ringan karena bersifat administratif, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000. Meski demikian, petugas tetap akan memeriksa data pengendara melalui sistem kepolisian. Jika tidak ditemukan bukti kepemilikan SIM, maka pelanggaran tersebut dapat dianggap sebagai tidak memiliki SIM.

Source: Detik.com

Editor: Ariel Yoga Praditya

Leave A Comment