Piche Kota Dibebaskan Sementara, Polisi Tegaskan Proses Hukum Dugaan Kasus Asusila Masih Berjalan

Image : Piche Kota

Aruna9news.com – Penyanyi asal Nusa Tenggara Timur, Piche Kota, dibebaskan sementara dari penahanan terkait kasus dugaan pemerkosaan anak yang tengah ditangani Polres Belu. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa pembebasan tersebut bukan berarti Piche dinyatakan bebas sepenuhnya dari proses hukum karena kasusnya masih terus bergulir.

Kapolres Belu melalui penyidik menjelaskan bahwa keputusan pembebasan sementara dilakukan setelah muncul perkembangan baru dalam proses penyidikan. Salah satu pertimbangannya adalah adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan yang memuat keterangan terbaru dari korban. Dalam keterangannya, korban disebut menyatakan bahwa Piche Kota tidak terlibat dalam dugaan tindak asusila tersebut.

Perkembangan itu membuat penyidik perlu melakukan pendalaman ulang terhadap kasus yang sedang berjalan. Polisi juga berencana melengkapi kembali berkas pemeriksaan guna menyesuaikan dengan fakta-fakta terbaru yang muncul selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus ini sebelumnya menyeret tiga nama, yakni Piche Kota, Roy Mali, dan Rivel Sila. Namun, penyidik memutuskan memisahkan berkas perkara Piche Kota dari dua tersangka lainnya. Untuk Roy Mali dan Rivel Sila, berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap memasuki tahap persidangan.

Sementara itu, proses hukum terhadap Piche Kota masih terus berjalan sambil menunggu hasil persidangan dua tersangka lainnya serta pelengkapan dokumen dan pemeriksaan tambahan dari pihak kepolisian.

Polres Belu menegaskan bahwa keputusan pembebasan sementara dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan perkembangan fakta dalam penyidikan, bukan penghentian perkara. Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan dan memverifikasi keterangan guna memastikan kejelasan kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik sekaligus memunculkan berbagai respons dari masyarakat terkait proses penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Sumber : @mediaindonesia

Leave A Comment