Turis Mabuk Lompat ke Air Mancur Trevi Roma, Didenda Rp8,6 Juta

Aruna9news.com, Seorang turis asing didenda sebesar 500 euro atau sekitar Rp8,6 juta setelah nekat melompat ke dalam Air Mancur Trevi di Roma, Italia. Aksi tersebut terjadi saat pria itu sedang dikawal polisi usai membuat keributan bersama dua rekannya di kawasan wisata populer tersebut.

Insiden itu terjadi pada Minggu malam waktu setempat di kawasan Piazza di Trevi, lokasi salah satu ikon wisata paling terkenal di Italia, yaitu Trevi Fountain.

Menurut laporan kepolisian Roma, tiga turis asal Selandia Baru sempat dihentikan petugas karena dianggap mengganggu ketertiban di area wisata tersebut. Saat diminta meninggalkan lokasi, seorang pria berusia sekitar 30 tahun tiba-tiba melepaskan diri dari pengawalan polisi lalu melompat ke dalam kolam air mancur.

Pihak kepolisian menyebut pria tersebut berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung. Akibat aksinya, ia langsung dikenakan denda administratif sebesar 500 euro atau sekitar Rp8,6 juta.

Air Mancur Trevi sendiri merupakan salah satu destinasi wisata paling ikonik di Italia yang dibangun pada tahun 1762. Tempat ini dikenal dengan tradisi melempar koin ke dalam kolam yang dipercaya dapat membawa keberuntungan bagi wisatawan yang datang ke Roma.

Selain menjadi objek wisata populer, kawasan tersebut juga memiliki aturan ketat untuk menjaga kelestarian situs bersejarah. Pengunjung dilarang masuk ke area kolam, memanjat, maupun melakukan tindakan yang dapat merusak fasilitas umum.

Kasus turis yang berulah di situs budaya Italia bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, seorang turis di Florence sempat membuat warga marah karena berenang tanpa busana di air mancur bersejarah Piazza Santo Spirito.

Sementara itu, pada Agustus tahun lalu, seorang turis asal Inggris juga dikenai sanksi setelah tertangkap mengukir nama keluarganya di dinding situs bersejarah Pompeii yang merupakan warisan dunia UNESCO.

Pemerintah Italia kini memperketat aturan perlindungan situs budaya dan sejarah. Sejak awal 2024, denda bagi pelaku perusakan monumen bersejarah dapat mencapai 60 ribu euro atau lebih dari Rp1 miliar, tergantung tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

Sumber: detik.com

Penulis: Annisa Ainaya Salsabila

Leave A Comment