Polda Kepri Batam Gebrek Judi Online Internasional Polres Batam Menjiduk 24 WNA dari berbagai 5 Negara

Anggota Subdirektorat Siber Direktur Kriminal Khusus Polri menggerebek Kasus Judi Online Internasional dari Kota Batam Kepulauan Riau pada hari seninn (11/05/2026).

Dari kasus tersebut pihak juga sudah menyampaikan dan konfersi pers yang di selenggarakan di Gedung Ditreskimus Polri Kepulauan Riau pada hari selasa (12/5/2026).

Dari penggebrekan tersebut pihak kepolisian mendapatkan barang bukti dari kasus Judi Online Polisi menemukan puluhan berbagai perangkat lunak dari Komputer,telepon Genggam hingga kartu judi Online alat tersebut di gunakan oleh para pelaku WNA utk melakukan tindakan Operasional illegal itu.

Dan Kini para pelaku sudah diamankan di  kantor Imigrasi Kepulauan Riau untuk di lakukan pemeriksaan terhadap para pelaku sebagai WNA tersebut.

Dokumen-dokumen yang di gunakan akan di periksa dan di selidiki langsung untuk mengetahui dokumen izin tinggal ataupun dokumen lainnya.

Direktur Kompres Por Silvester Mengungkapkan bahwa dari hasil pengebrekkan tempat judi Online tersebut bahwa para pelaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut sudah berjalan selama 1 bulan terakhir tepat nya pada bulan April Tegasnya.

Judol tersebut di lakukan dengan cara ee Lotray menggunakan seperti kartu-kartu yang di gosok dengan menargetkan korban  masing-masing dengan gaji atau upah yang akan di terima oleh para pelaku tersebut akan mencapai target bisa samapai 3 jutaan untuk melakukan transaksi keuangan bisa mencapai ratusan hingga miliaran rupiah  dalam satu hari tegasnya.

Sebanyak dari 24 pelaku WNA tersebut bahwa mereka menargetkan warganegara asing dengan melakukan operasi dari Indonesia di Kota Batam sampai saat ini belum ada Warganegara Indonesia yang menjadi korban dari kasus Judi Online tersebut

Petugas menegaskan bahwa jaringan dari aksi yang mereka jalankan melalu media Sosial dan Live Streaming untuk melakukan permaninan judi Online dan korban berasal dari luar Negeri Tegasnya.

Yang Dimana para korban akan di minta untuk mentransfer uang tersebut kepada para pelaku setelah para korban melakukan permainan tersebut

Selama para pelaku menjalankan bisnis haram tersebut dalam satu bulan akhirnya kedok busuk para pelaku terbongkar oleh pihak kepolisian

Akibat perubuatan Nona menegaskan para pelaku  terkena pasal berlapis yaitu pasal 426 ayat 1  huruf  A,B dan C dan UUD No 1 Tahun 2023 Tentang  perjudian Online

Dan juga menerapkan pasal 607 ayat 1 huruf  A dan B UUD Nomor 1 tindakan pencucian Uang para pelaku terancam Hukuman Penjara selama Sembilan tahun untuk pelaku TTPU akan di kenakan hukuman paling lama Penjara selama 15 tahun tegasnya.

Sumber : Tribunews batam

berita selengkapnya bisa akses melalui aruna9news.com

Leave A Comment