Polsek Medan Sunggal Amankan Dua Pelaku Pembunuhan MG
Polsek Medan Sunggal berhasil mengamankan tiga tersangka pembunuhan terhadap seorang pria di Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal pada Jumat (3/1/2025). Ketiga pelaku yang merupakan satu keluarga ditangkap di sebuah hotel di kawasan Medan Tuntungan setelah sempat melarikan diri.Senin (6/1/25)
Para tersangka adalah BK (60), beserta seorang anaknya AK alias E (31). Mereka diduga melakukan pembunuhan terhadap Matius Ginting (44), seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun II Desa Sukamaju.
Berdasarkan keterangan saksi Linda Oktaviani, kejadian bermula sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Bandar Meriah Desa Sukamaju, Saksi mendengar keributan dan mendapati korban dalam kondisi berlumuran darah di dalam parit bersama salah satu pelaku BK, Saat saksi hendak menolong korban AK sempat mengancam dengan mengatakan “Kau tunggu disini ya biar ku ambil parangku.”
Korban kemudian dibawa ke Klinik Bidan Nirwana namun dalam kondisi tidak sadarkan diri. Dengan bantuan Ezra Ginting dan Egi Ketaren, korban dirujuk ke RS Bethesda. Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal yang dipimpin Kapolsek Kompol Bambang, berhasil melacak keberadaan para pelaku yang bersembunyi di Hotel Delta, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 4 januari 2025 dinihari sekitar pukul 00.20WIB. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah pisau dan satu unit ponsel Samsung.
“Para tersangka akan dikenakan Pasal 338 jo 340 sub 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan,” ujar Kapolsek Medan Sunggal.
Kasus ini mengguncang warga Desa Sukamaju, yang tak menyangka peristiwa tragis ini terjadi di lingkungan mereka. Matius Ginting, yang dikenal sebagai seorang wiraswasta yang cukup akrab dengan masyarakat sekitar, meregang nyawa dengan cara yang begitu mengenaskan.
Kesaksian Linda Oktaviani menjadi kunci dalam mengungkap kejadian yang berlangsung cepat dan mencekam itu. Perkataan AK yang mengancam saksi menunjukkan bahwa insiden ini dipenuhi emosi dan amarah yang memuncak. Keberanian Linda melaporkan kejadian ini membantu polisi bergerak cepat mengusut kasus tersebut.
Penangkapan para tersangka di sebuah hotel di Medan Tuntungan menunjukkan upaya mereka untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum. Namun, kerja cepat Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. Dengan barang bukti yang diamankan, kini para pelaku harus menghadapi proses hukum yang berlaku.
(Sumber: indopos86)