Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Polisi Lakukan Penyelidikan

Aruna9news.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menyesalkan aksi pembubaran ibadah yang terjadi di Gereja Misa Sejahtera (GMS) Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah menilai tindakan tersebut seharusnya dapat dihindari melalui dialog dan musyawarah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan pembubaran kegiatan ibadah tidak sepatutnya terjadi di tengah kehidupan masyarakat yang menjunjung toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
“Menyesalkan terjadinya kembali aksi pembubaran ibadah jemaah gereja. Tindakan semacam ini semestinya bisa dihindari melalui pendekatan yang lebih persuasif dan mengedepankan musyawarah,” kata Thobib, Kamis (28/5/2026).
Kemenag juga mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut peristiwa tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Thobib, tindakan anarkis dan kekerasan tidak dapat dibenarkan.
“Mendukung langkah penegak hukum untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap setiap aksi anarkisme dan tindak kekerasan,” ujarnya.
Selain itu, Kemenag mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi aturan terkait pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
“Kami mengajak umat beragama untuk tetap menjaga kerukunan dan saling menghormati kebebasan beragama dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pembubaran ibadah tersebut. Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan proses pendalaman masih berlangsung.
“Masih kami dalami dan mohon doanya, dari penyelidik dan penyidik sedang bekerja,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/5).
Peristiwa pembubaran ibadah diketahui terjadi pada Minggu (24/5/2026). Kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah muncul unggahan yang menyebut adanya pembubaran ibadah oleh sekelompok organisasi kemasyarakatan (ormas).
Unggahan akun Instagram @davidherson_official menyebut jemaat Gereja GMS Bantul mengalami pembubaran ibadah secara paksa yang disertai dugaan tindakan kekerasan oleh oknum intoleran.
Dalam unggahan itu juga disebutkan bahwa kebebasan beribadah telah dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945, serta meminta aparat untuk menindak tegas pihak yang terlibat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul, Yulius Suharta, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan pihaknya sebelumnya telah berupaya melakukan antisipasi agar situasi tetap kondusif.
“Kami sudah mencoba untuk mengantisipasi, tapi memang faktanya kemarin terjadi pergerakan di tempat kegiatan GMS,” kata Yulius.
Sumber: detik.com
Penulis: Annisa Ainaya Salsabila










