Kebijakan Lembur Tanggal Merah Diprotes, Indomaret: Ada yang Dibayar, Ada yang Diganti Libur

Last Updated: 1 Juni 2026By Tags: , ,

Customer Relationship Management Executive Director Indomaret, Gondo Sudjoni

Aruna9news.com – Polemik terkait perubahan skema upah lembur pada hari libur nasional di lingkungan PT Indomarco Prismatama (Indomaret) mendapat penolakan dari sejumlah pekerja. Menanggapi hal tersebut, manajemen Indomaret menegaskan bahwa perusahaan tidak menghapus pembayaran upah lembur secara keseluruhan, Customer Relationship Management Executive Director Indomaret, Gondo Sudjoni, menjelaskan bahwa kebijakan yang diterapkan hanya berupa penyesuaian mekanisme. Menurutnya, sebagian kerja lembur pada tanggal merah tetap dibayarkan, sementara sebagian lainnya dapat diganti dengan tambahan hari libur.

Gondo menilai perbedaan persepsi antara manajemen dan karyawan menjadi salah satu penyebab munculnya polemik tersebut. Ia menegaskan perusahaan tetap membuka ruang untuk menerima dan membahas berbagai aspirasi yang disampaikan pekerja.

Terkait alasan perubahan kebijakan, Gondo menyebut kondisi ekonomi yang semakin menantang membuat perusahaan perlu menjaga keseimbangan operasional. Kenaikan berbagai biaya, mulai dari bahan baku, kemasan, hingga biaya operasional lainnya, disebut menjadi pertimbangan dalam penyesuaian kebijakan perusahaan.

Selain itu, manajemen juga membantah tudingan adanya intimidasi terhadap karyawan yang menolak kebijakan tersebut. Gondo menegaskan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan didasarkan pada perjanjian yang disepakati kedua belah pihak, sehingga tidak ada kepentingan bagi perusahaan untuk melakukan tekanan kepada pekerja.

Saat ini, permasalahan tersebut masih dibahas melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan melibatkan perwakilan serikat pekerja.

Sebelumnya, sejumlah buruh yang tergabung dalam PUK SPAI PT Indomarco Prismatama Tangerang menggelar aksi demonstrasi di Menara Indomaret, PIK, Jakarta Utara. Mereka memprotes kebijakan penggantian upah lembur pada hari libur nasional dengan tambahan hari libur dan menyampaikan enam tuntutan, di antaranya menolak intimidasi terhadap pekerja, mempertahankan hak atas upah lembur, meminta perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan, serta menjaga hubungan industrial yang sehat antara pekerja dan perusahaan.

Source: Detik.com

Editor: Ariel Yoga Praditya

Leave A Comment