Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06). Kejaksaan Agung menetapkan Dadan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). (BBC NEWS INDO)

Aruna9news.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan status tersangka tersebut diumumkan pada Rabu, 3 Juni 2026.

Selain Dadan Hindayana, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program strategis nasional yang dijalankan sepanjang 2025 hingga 2026.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan dalam proses penyidikan yang berlangsung selama beberapa waktu terakhir.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” ujar Jeffry kepada wartawan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan program tersebut. Dadan Hindayana menjabat sebagai Kepala BGN, Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Menurut penyidik, ketiga pejabat tersebut diduga memiliki peran dalam sejumlah keputusan dan kebijakan yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

Berdasarkan pantauan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, ketiga tersangka keluar dari ruang pemeriksaan secara terpisah dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. Mereka kemudian digiring menuju kendaraan tahanan dengan tangan diborgol.

Suasana penahanan berlangsung di bawah pengawalan ketat petugas. Ketiga tersangka tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang telah menunggu sejak siang hari. Mereka terlihat menundukkan kepala saat berjalan menuju mobil tahanan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program yang mendapat perhatian besar dari pemerintah dan masyarakat. Program tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia jangka panjang.

Dengan ditetapkannya ketiga pejabat tinggi BGN sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran maupun tata kelola program.

Penyidik juga masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana, proses pengadaan, serta berbagai kebijakan yang diambil selama pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan lanjutan.

Perkembangan kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai program dan dampaknya terhadap masyarakat luas. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Sumber : BBC NEWS Indonesia
Penulis : Aliya Lathifa Restu

Leave A Comment