BPJS Kesehatan Perketat Aturan Kontrol, Pasien Tak Boleh Mendahului Jadwal

Image: Bpjs Kesehatan
Aruna9news.com – BPJS Kesehatan mulai memberlakukan aturan baru terkait layanan kontrol pasien sejak 1 Juni 2026. Dalam kebijakan terbaru ini, peserta diwajibkan datang sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol dan tidak diperkenankan melakukan kontrol lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan ketertiban dan efektivitas pelayanan di fasilitas kesehatan. Pasien yang datang sebelum tanggal kontrol yang tertera tidak akan mendapatkan layanan pemeriksaan sesuai jadwal kontrolnya.
Sementara itu, peserta yang datang setelah tanggal kontrol masih dapat memperoleh layanan dengan syarat melakukan reservasi secara online paling lambat satu hari sebelum kedatangan. Karena itu, peserta diimbau memperhatikan jadwal kontrol dan melakukan reservasi jika diperlukan.
Ketentuan berbeda berlaku bagi pasien dalam kondisi gawat darurat. Mereka tetap dapat langsung mengakses layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa harus mengikuti jadwal kontrol yang telah ditentukan.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa informasi mengenai kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang beredar di media sosial tidak benar. Hingga saat ini, besaran iuran masih tetap, yakni Rp150 ribu per bulan untuk peserta kelas I, Rp100 ribu per bulan untuk kelas II, dan Rp35 ribu per bulan untuk kelas III setelah mendapat subsidi pemerintah.
BPJS Kesehatan turut mengingatkan pentingnya skrining riwayat kesehatan guna mendeteksi risiko penyakit sejak dini. Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining kesehatan pada tahun berjalan akan diminta mengisinya sebelum memperoleh layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Skrining kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa, Care Center 165, situs resmi BPJS Kesehatan, maupun langsung di FKTP tempat peserta terdaftar.
Source: Detik.com
Editor: Ariel Yoga Praditya










