Penguntit Jungkook BTS Dijatuhi Hukuman Penjara, Terancam Dideportasi dari Korea Selatan

Sumber : fansite @moonlit_97 on X
Aruna9news.com – Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman kepada seorang penggemar asal Brasil yang terbukti melakukan aksi penguntitan terhadap anggota BTS, Jungkook. Perempuan yang diidentifikasi sebagai A tersebut dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun atas pelanggaran undang-undang anti-penguntitan dan pelanggaran properti pribadi.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa pelaku berulang kali mendatangi kediaman Jungkook yang berada di Distrik Yongsan, Seoul. Berdasarkan dokumen pengadilan, aksi penguntitan tersebut berlangsung selama beberapa minggu dan menunjukkan perilaku yang dinilai mengganggu privasi serta keamanan sang idol.
Peristiwa bermula pada Desember 2025 ketika pelaku tercatat mengunjungi rumah Jungkook sebanyak 22 kali dalam kurun waktu sekitar satu bulan. Selama periode tersebut, ia diketahui menunggu di sekitar area rumah, melemparkan barang ke dalam properti, hingga menyelipkan surat melalui celah pintu kediaman sang penyanyi.
Salah satu insiden yang menjadi perhatian pengadilan terjadi pada 12 Desember 2025. Dalam satu malam, pelaku dilaporkan membunyikan bel rumah Jungkook sebanyak 133 kali. Hakim menilai tindakan tersebut sebagai bentuk obsesi yang berlebihan dan telah melampaui batas perilaku penggemar pada umumnya.
Situasi kemudian semakin serius ketika sehari setelahnya, pelaku diduga mengikuti seorang kurir makanan yang masuk melalui gerbang samping rumah. Dengan memanfaatkan kesempatan tersebut, ia memasuki area properti secara ilegal tanpa izin pemilik rumah.
Meski sempat diamankan dan mendapat peringatan dari pihak kepolisian untuk tidak mendekati kediaman Jungkook, pelaku disebut tetap kembali ke lokasi. Ia kembali meninggalkan surat serta sejumlah barang di sekitar rumah sang idol.
Karena pelanggaran yang terus berulang, polisi akhirnya mengeluarkan perintah darurat yang melarang pelaku berada dalam radius 100 meter dari kediaman Jungkook. Namun perintah tersebut juga dilanggar setelah ia kembali meninggalkan foto dan dokumen cetak di dekat properti pada awal Januari.
Dalam putusannya, pengadilan menegaskan bahwa tindakan terdakwa tergolong serius karena dilakukan berulang kali meskipun telah menerima peringatan dari aparat penegak hukum. Pengadilan juga mempertimbangkan fakta bahwa Jungkook meminta adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
Meski demikian, hakim turut mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, termasuk tidak ditemukannya indikasi niat untuk melukai korban secara fisik. Selain itu, terdakwa juga telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih tiga bulan selama proses hukum berlangsung.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pelaku diperkirakan akan menghadapi proses deportasi dan dipulangkan ke negara asalnya. Kasus ini kembali menjadi pengingat mengenai pentingnya menghormati privasi artis dan batasan antara dukungan sebagai penggemar dengan tindakan yang dapat membahayakan atau mengganggu kehidupan pribadi seseorang.
Peristiwa tersebut juga memicu diskusi di kalangan penggemar K-Pop mengenai budaya penguntitan atau sasaeng, yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu masalah serius dalam industri hiburan Korea Selatan. Banyak penggemar menyuarakan dukungan terhadap langkah hukum yang diambil untuk melindungi keselamatan para artis dari tindakan yang melanggar privasi.
Sumber : fansite @moonlit_97 on X
Penulis : Aliya Lathifa Restu










