Narkoba Senilai Rp260 Miliar Diselundupkan dalam Ekskavator, Digagalkan Bea Cukai Uzbekistan

Aruna9news.com, Jakarta – Aparat keamanan dan bea cukai Uzbekistan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar yang disembunyikan di dalam alat berat ekskavator. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.
Penyelundupan tersebut terungkap saat sebuah truk trailer Mercedes-Benz yang masuk dari Afghanistan melalui pos perbatasan Ayritom menjalani pemeriksaan rutin. Saat dilakukan pemindaian, petugas menemukan adanya bagian mencurigakan pada struktur ekskavator yang diangkut kendaraan tersebut.
Berbekal temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap alat berat itu. Hasilnya, ditemukan ratusan paket narkotika yang disembunyikan secara rapi di dalam poros ekskavator, sehingga nyaris lolos dari deteksi awal.

Dari hasil pemeriksaan, aparat berhasil mengamankan sebanyak 605 paket narkotika yang terdiri dari 593,72 kilogram hashish dan 3,18 kilogram opium. Total barang bukti yang disita mencapai hampir 597 kilogram.
Otoritas setempat memperkirakan nilai narkotika tersebut di pasar gelap mencapai lebih dari 16 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp260 miliar. Penemuan ini menjadi salah satu pengungkapan kasus penyelundupan narkoba terbesar yang berhasil digagalkan di wilayah perbatasan Uzbekistan dalam beberapa waktu terakhir.
Pihak berwenang kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Sumber: ntvnews.id
Penulis: Annisa Ainaya Salsabila










