Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Foto : Nadiem Makarim

Aruna9news.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Dakwaan primer yang diajukan jaksa sebelumnya dinyatakan tidak terbukti.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana badan, jaksa juga sempat menuntut denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti yang nilainya mencapai sekitar Rp5,68 triliun, terdiri atas Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Jaksa menilai proyek tersebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendapat perhatian luas dari masyarakat karena melibatkan mantan menteri sekaligus pendiri perusahaan teknologi besar di Indonesia. Sejumlah pihak mengikuti jalannya persidangan sejak pembacaan amar putusan hingga selesai.

Di sisi lain, salah seorang hakim anggota diketahui menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Dalam pandangannya, terdakwa seharusnya dibebaskan dari dakwaan yang diajukan jaksa. Meski demikian, putusan mayoritas majelis hakim tetap menyatakan Nadiem bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi dengan perhatian publik yang tinggi karena menyangkut program digitalisasi pendidikan nasional yang sebelumnya diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah-sekolah Indonesia.

Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi resmi mengenai langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh pihak Nadiem Makarim. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, terdakwa maupun jaksa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

Sumber : Detiknews
Penulis : Aliya Lathifa Restu

Leave A Comment