Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Kasus Narkoba, Tersangka Kedapatan Bawa Sabu 645 Gram di Bandara Haluoleo
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika pada Jumat (28/2) di Aula Gedung Ditresnarkoba. Kegiatan ini dipimpin oleh Direktur Narkoba Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum, didampingi Kasubdit 2 Ditresnarkoba Kompol M. Rizal Syahril, S.H., S.I.K., serta perwakilan Kabid Humas Ipda Hasrun dari Subbid Penmas.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial Z (30) asal Kendari, yang beralamat di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Menurut keterangan Kasubdit 2 Ditresnarkoba, tersangka Z diamankan oleh Tim Lidik Unit II Subdit II Ditresnarkoba pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WITA di Bandara Haluoleo, Kendari. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa tersangka sering mengonsumsi dan mengedarkan sabu yang diperoleh dari luar Kota Kendari menggunakan metode sistem tempel.
Tim Lidik kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap tersangka yang diketahui akan tiba di Kendari dengan pesawat Garuda Indonesia. Begitu turun dari pesawat dan berada di tangga lift menuju lantai satu bandara, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke ruangan khusus untuk diinterogasi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membawa sabu yang disembunyikan di dalam sol sepatu. Saat digeledah, petugas menemukan 15 sachet bening berisi sabu dengan berat bruto 645 gram, disaksikan oleh dua petugas bandara.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial BS di Kota Batam, Kepulauan Riau, dan rencananya akan dikirim ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, di bawah kendali IC, seorang narapidana di Lapas Kelas II B Ampana, Sulawesi Tengah.
Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa 15 paket sabu ditimbang dan dipastikan memiliki berat bruto 645 gram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5-6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, dengan denda mencapai miliaran rupiah, atau bahkan hukuman seumur hidup hingga pidana mati.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini,” tegas Kombes Bambang Sukmo Wibowo.
sumber : https://www.konselpos.com/2025/02/ditresnarkoba-polda-sultra-ungkap-kasus.html