BPI Danantara: Langkah Baru Prabowo dalam Pengelolaan BUMN

Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia memasuki babak baru dengan peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa lembaga ini akan diresmikan pada 24 Februari 2025.

Nama “Anagata,” yang berarti masa depan dalam bahasa Sansekerta, dipilih oleh Prabowo untuk mencerminkan visi lembaga ini dalam mengelola investasi BUMN. Ide untuk mendirikan badan investasi ini sebenarnya sudah ada sejak era Soeharto, namun baru kini terwujud.

BPI Danantara mulai mendapatkan perhatian publik setelah pelantikan Muliaman D. Hadad sebagai penjabat Kepala BPI Danantara pada 22 Oktober 2024, hanya dua hari setelah Prabowo resmi menjabat. Namun, hingga 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran, lembaga ini masih dalam tahap wacana karena belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Momentum penting terjadi pada 1 Februari 2025, ketika pemerintah dan Komisi VI DPR menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN. Persetujuan ini membuka jalan bagi pengesahan RUU dalam Sidang Paripurna DPR pada 4 Februari 2025, di mana seluruh fraksi menyetujui pembentukan BPI Danantara.

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa amandemen UU BUMN menjadi dasar hukum bagi BPI Danantara, yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan dividen dan investasi BUMN demi mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan oleh pemerintah.

Prabowo juga mengungkapkan ambisi besar untuk menjadikan BPI Danantara sebagai superholding BUMN. Dalam forum World Government Summit 2025, ia menyatakan bahwa Danantara akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara dalam proyek berkelanjutan di berbagai sektor, dengan proyeksi awal pendanaan mencapai US$20 miliar.

Namun, di balik ambisi tersebut, muncul persaingan untuk mengisi posisi strategis di BPI Danantara. Beberapa nama, termasuk Menteri Investasi Rosan Roeslani dan Kaharudin Djenod, mencuat sebagai kandidat untuk mengisi kursi penting di lembaga ini.

BPI Danantara memiliki enam kewenangan utama, termasuk pengelolaan dividen BUMN dan persetujuan penambahan modal. Namun, amandemen UU BUMN juga memberikan perlindungan hukum bagi pengurus Danantara dari tanggung jawab atas kerugian, asalkan mereka dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan akibat kesalahan atau kelalaian mereka.

Para ahli menilai bahwa keberadaan BPI Danantara diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan BUMN, meskipun ada kekhawatiran tentang potensi birokrasi baru yang dapat menghambat fleksibilitas operasional. Dengan harapan untuk menarik investasi asing dan meningkatkan efisiensi, BPI Danantara diharapkan menjadi mesin baru perekonomian Indonesia.

Sumber : Bisnis.com
Berita selengkapnya dapat Anda akses melalui aruna9news.com

Leave A Comment