Mobil Hybrid Lebih Murah! Ini Insentif Pajak dari Pemerintah

Last Updated: 14 Maret 2025By

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan insentif bagi kendaraan hybrid melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Februari 2025 dan bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi guna mengurangi polusi serta mendukung transisi energi ramah lingkungan.

Regulasi ini mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik berbasis baterai serta kendaraan bermotor rendah emisi karbon atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Dalam kebijakan ini, kendaraan hybrid mendapatkan insentif berupa PPnBM yang ditanggung pemerintah sepanjang tahun anggaran 2025.

Jenis Kendaraan Hybrid yang Mendapat Insentif

Berdasarkan aturan yang berlaku, tidak semua kendaraan hybrid dapat menikmati insentif ini. Hanya kendaraan yang memenuhi kriteria sebagai LCEV yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut. Berikut jenis-jenis kendaraan hybrid yang memenuhi syarat:

  1. Full Hybrid Electric Vehicle (HEV)

    • Dilengkapi fitur idling stop, yaitu sistem yang secara otomatis mematikan mesin ketika kendaraan berhenti sejenak untuk menghemat bahan bakar.
    • Memiliki teknologi regenerative braking, di mana energi yang dihasilkan saat pengereman dikonversi menjadi daya listrik untuk mengisi ulang baterai.
    • Menggunakan electric motor assist, yang membantu mesin konvensional dalam meningkatkan efisiensi bahan bakar dan performa.
    • Dapat beroperasi sepenuhnya dengan motor listrik dalam kondisi tertentu (EV Running Mode).
  2. Mild Hybrid Electric Vehicle

    • Memiliki fitur idling stop untuk efisiensi bahan bakar.
    • Dilengkapi dengan regenerative braking untuk mengoptimalkan penggunaan daya listrik.
    • Menggunakan electric motor assist, tetapi tidak dapat berjalan sepenuhnya dengan tenaga listrik.
  3. Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV)

    • Menggunakan kombinasi motor listrik dan mesin pembakaran internal sebagai sumber tenaga utama.
    • Dapat diisi ulang melalui sumber daya eksternal seperti stasiun pengisian atau listrik rumah tangga.
    • Memungkinkan pengemudi memilih antara mode listrik penuh atau kombinasi hybrid, sehingga lebih fleksibel dalam penggunaan bahan bakar dan energi listrik.

Ketentuan Insentif Pajak untuk Mobil Hybrid

Agar dapat menikmati insentif ini, kendaraan hybrid harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019, yang telah direvisi oleh PP Nomor 74 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur ketentuan pajak bagi kendaraan bermotor yang tergolong barang mewah dan dikenai PPnBM.

Dalam skema ini, PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan hybrid ditetapkan sebesar 3% dari harga jual. Kebijakan ini berlaku untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2025.

Selain itu, pemerintah berharap bahwa pemberian insentif ini dapat mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia, sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Program ini juga menjadi bagian dari strategi besar Indonesia dalam mencapai target net zero emission (NZE) pada 2060.

Dampak dan Harapan dari Kebijakan Insentif Hybrid

Pemberian insentif ini diharapkan akan mendorong produsen kendaraan untuk lebih banyak menghadirkan model hybrid di pasar domestik, sekaligus membuat harga kendaraan hybrid lebih terjangkau bagi masyarakat. Dengan harga yang lebih kompetitif, konsumen diharapkan mulai beralih ke kendaraan yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Selain dari sisi ekonomi, insentif ini juga akan membantu mengurangi emisi karbon yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor konvensional, terutama di kota-kota besar dengan tingkat polusi tinggi seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung.

Kebijakan ini juga sejalan dengan rencana pemerintah dalam mempercepat pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia, termasuk infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian daya. Dengan meningkatnya minat terhadap kendaraan hybrid, ekosistem kendaraan listrik di Indonesia diharapkan semakin berkembang pesat dalam beberapa tahun ke depan.

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas belanja subsidi pajak ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250314090631-4-618543/dapat-keringanan-pajak-simak-lagi-aturan-insentif-kendaraan-hybrid

Berita selengkapnya dapat Anda akses melalui aruna9news.com

Leave A Comment