Dicurigai Terkait Ladang Ganja Bromo, Apa Alasan Tarif Drone Taman Nasional Bayar Rp 2 Juta?
Dugaan Kaitan Ladang Ganja Bromo dengan Kenaikan Tarif Drone, Apa Alasannya?
Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dikaitkan oleh warganet dengan kenaikan biaya izin penerbangan drone. Sejak November 2024, tarif menerbangkan drone di taman nasional ditetapkan sebesar Rp 2 juta, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Beberapa warganet menduga kenaikan ini bertujuan untuk membatasi penggunaan drone agar ladang ganja tidak terungkap ke publik.
Menanggapi spekulasi tersebut, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membantah adanya keterkaitan antara kenaikan tarif dan penemuan ladang ganja. Ia menegaskan bahwa justru drone milik pihak Taman Nasional yang berhasil menemukan lokasi ladang tersebut.
Alasan Kenaikan Tarif Drone
Kasubdit Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi KLHK, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa kenaikan tarif bertujuan untuk memberikan hak penggunaan drone secara legal dan teratur. Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha TNBTS, Septi Eka Wardan, menambahkan bahwa kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaga kesakralan adat setempat serta keselamatan satwa. Penggunaan drone hanya diizinkan di lokasi tertentu agar tidak mengganggu adat Tengger, satwa, maupun pengunjung.
Selain itu, Agus Denie, Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), menyebutkan bahwa kenaikan tarif memungkinkan pengelola taman nasional untuk meningkatkan pengawasan dan menjaga ekosistem kawasan konservasi. Pengunjung kini tidak memerlukan izin khusus, cukup membeli tiket drone di pintu masuk.
Namun, kebijakan ini mendapat kritik dari komunitas pegiat drone. Farra Rachmanda dari Komunitas Rumah Drone menilai tarif Rp 2 juta tidak sebanding dengan manfaat yang ditawarkan dan memberatkan, terutama bagi pengguna drone non-komersial. Sebelum adanya kenaikan, biaya izin terbang drone di taman nasional berkisar Rp 300.000, yang dinilai masih wajar meski tetap dianggap mahal. Farra juga menyoroti bahwa tarif baru ini tidak membedakan antara penggunaan komersial dan pribadi, sehingga dianggap tidak adil bagi pengguna dengan kebutuhan yang berbeda.
sumber: kompas.com
Berita selengkapnya dapat anda akses di Aruna9news.com