8 Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Last Updated: 20 Maret 2025By Tags: ,

Allah SWT telah mewajibkan zakat bagi umat Islam sebagai bentuk kewajiban yang harus ditunaikan. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa zakat diambil dari harta orang-orang kaya dan diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surat At-Taubah ayat 60, yang menjelaskan ketentuan mengenai penerima zakat.

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

8 Golongan Penerima Zakat dan Penjelasannya

Allah SWT telah menetapkan bahwa zakat harus diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana dijelaskan dalam Surat At-Taubah ayat 60. Berikut adalah kelompok-kelompok tersebut berdasarkan buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat.

1. Fakir

Fakir adalah mereka yang tidak memiliki sumber penghasilan atau harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Mereka hidup dalam kondisi yang sangat kekurangan sehingga sangat membutuhkan bantuan dari zakat. Rasulullah SAW bersabda bahwa zakat diambil dari orang kaya dan diberikan kepada fakir miskin dalam masyarakat Muslim (HR. Bukhari).

2. Miskin

Terdapat perbedaan pandangan mengenai definisi miskin di kalangan ulama. Mazhab Hanafi dan Maliki menganggap miskin sebagai orang yang tidak memiliki harta sama sekali, sedangkan Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Mereka berhak menerima zakat agar taraf hidup mereka meningkat.

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah pihak yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya. Untuk memastikan tugas mereka berjalan dengan baik, mereka berhak menerima bagian dari zakat sebagai kompensasi atas pekerjaannya. Dalam Surat At-Taubah ayat 60 disebutkan bahwa zakat juga diperuntukkan bagi pengelola zakat.

4. Muallaf

Muallaf adalah mereka yang baru masuk Islam atau masih dalam tahap memperkuat keyakinannya terhadap agama Islam. Zakat diberikan kepada mereka untuk menumbuhkan rasa cinta kepada Islam dan memperkokoh keimanan mereka. Rasulullah SAW pernah memberikan hadiah besar kepada seseorang yang kemudian mendorong kaumnya untuk memeluk Islam karena kedermawanan beliau (HR. Muslim).

5. Riqab (Budak)

Pada masa lalu, zakat digunakan untuk membantu membebaskan budak dari perbudakan. Meskipun perbudakan tidak lagi ada di era modern, prinsip ini tetap relevan untuk membantu mereka yang mengalami eksploitasi atau ketidakadilan sosial. Islam mendorong kebebasan dan kesejahteraan bagi setiap individu.

6. Gharim (Orang yang Berutang)

Gharim adalah orang yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya, selama utang tersebut digunakan untuk keperluan yang diperbolehkan dalam Islam, seperti memenuhi kebutuhan hidup atau kepentingan sosial. Dalam Islam, mereka yang terlilit utang bukan karena pemborosan berhak menerima zakat untuk meringankan beban finansialnya.

7. Fi Sabilillah

Fi sabilillah secara harfiah berarti “di jalan Allah” dan merujuk pada segala bentuk usaha yang dilakukan untuk kepentingan agama Islam. Para ulama, termasuk empat imam mazhab, umumnya mengaitkan fi sabilillah dengan perjuangan fisik di medan perang untuk membela agama. Namun, ada juga pendapat yang lebih luas, mencakup berbagai aktivitas dakwah dan perjuangan lainnya yang bertujuan menegakkan Islam.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan mengalami kesulitan finansial, sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanannya atau kembali ke kampung halaman. Zakat diberikan kepada mereka agar dapat melanjutkan perjalanan dengan aman. Dalam konteks modern, ibnu sabil juga dapat mencakup para pelajar atau musafir yang kehabisan bekal di negeri asing.

Prioritas Penerima Zakat

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan dua pandangan mengenai distribusi zakat.

  1. Pendapat Imam Syafi’i – Zakat harus diberikan kepada seluruh delapan golongan penerima secara merata.
  2. Pendapat Imam Malik dan beberapa sahabat Nabi – Zakat tidak harus dibagikan kepada semua golongan sekaligus, tetapi dapat diberikan kepada salah satu kelompok yang paling membutuhkan, seperti fakir dan miskin.

Dari kedua pendapat ini, ada fleksibilitas dalam pendistribusian zakat, bergantung pada kebutuhan di masyarakat.

Sumber : detikhikmah

Berita selengkapnya dapat amda akses di aruna9news.com

Leave A Comment