Platform Digital Wajib Klasifikasi Layanan untuk Lindungi Anak-Anak
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (KEMKOMDIGI) menunjuk an keseriusannya dalam memperkuat pelindungan anak di dunia digital. Dalam Diskusi Publik yang diadakan di Jakarta pada Jumat (28/2/2025), Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KEMKOMDIGI) Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan bahwa aturan baru akan mewajibkan platform digital menentukan tingkat layanan mereka sesuai tingkat risiko bagi anak-anak. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital dan memastikan bahwa konten yang diakses sesuai dengan usia mereka.
Dalam menilai risiko ini, pemerintah mempertimbangkan tahap perkembangan kognitif dan sosial anak. Tujuannya adalah melindungi anak-anak dari konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, potensi kecanduan digital dan kontak dengan orang asing yang akan berdampak buruk bagi perkembangan tumbuh anak-anak. Dengan cara ini pemerintah mengharapkan anak-anak bisa menggunakan teknologi secara aman dan sesuai dengan usia mereka.
Pemerintah telah memulai rancangan regulasi perlindungan anak sejak Juli – Agustus 2023. Pada tahun 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (KEMKOMDIGI) menggelar sejumlah Focus Group Discussion (FGD) dan membentuk tim kerja yang terdiri dari akademisi, praktisi, dan perwakilan anak-anak.
Anak-anak di ajak memahami kebijakan dalam penggunaan media sosial secara langsung, saat mereka mengalami pembatasan akses media sosial. Kontribusi ide dari para ahli dan anak-anak dianggap mewakili pandangan dari berbagai pihak, sehingga regulasi yang dirancang menjadi lebih komprehensif dan berpihak pada kebutuhan anak
Dengan aturan baru ini, pemerintah menunjuk an komitmen untuk melindungi anak-anak dari risiko bahaya media sosial. Dengan melibatkan beberapa pihak termasuk anak-anak, harapan kami bersama tercipta ruang digital yang aman, nyaman, sesuai dengan batas usia dan kebutuhan tumbuh kembang anak.