Peserta Kini Bisa Dapat Rp 15 Juta dari BPJS, Begini Caranya!

Last Updated: 16 Juni 2025By Tags: , , ,

Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) kini dapat bernapas lega. Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan telah meningkatkan batas maksimal pencairan dana JHT bagi peserta yang belum mencapai usia pensiun, dari sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta. Proses pencairan ini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Dalam keterangan resminya pada Sabtu (14/6/2025), BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa berkat transformasi digital lewat aplikasi JMO, klaim JHT kini bisa dilakukan langsung melalui ponsel tanpa harus datang ke kantor cabang atau antre. Dana hingga Rp 15 juta dapat dicairkan secara praktis dan efisien.

Kebijakan ini resmi diterapkan sejak Mei 2025. Peningkatan limit pencairan dana JHT melalui aplikasi JMO menjadi salah satu bentuk nyata upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam menyempurnakan layanan digital bagi para pesertanya.

Sebagai informasi, aplikasi JMO merupakan platform digital resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai layanan untuk peserta, mulai dari akses informasi program, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan, pengecekan saldo, hingga pengajuan klaim JHT—semuanya dapat dilakukan tanpa harus mengunjungi kantor secara fisik.

JHT sendiri adalah program jaminan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus ketika peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Saat ini, aturan pencairan JHT masih merujuk pada ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan pencairan sebagian meski peserta belum berusia 59 tahun. Jadi, peserta tak perlu menunggu pensiun penuh untuk mencairkan sebagian dari dana JHT-nya.

“Manfaat JHT diberikan ketika peserta pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau saat berhenti bekerja,” jelas BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut langkah-langkah untuk mencairkan dana JHT hingga Rp 15 juta melalui aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO di ponsel Anda, lalu pilih menu Jaminan Hari Tua.

  2. Pilih opsi Klaim JHT.

  3. Jika semua persyaratan terpenuhi, akan muncul tiga tanda centang hijau. Klik Selanjutnya.

  4. Pilih alasan klaim, lalu klik Selanjutnya.

  5. Periksa data kepesertaan. Jika sudah benar, pilih Sudah.

  6. Ambil swafoto sesuai panduan di layar.

  7. Masukkan informasi NPWP dan nomor rekening aktif, lalu klik Selanjutnya.

  8. Di halaman rincian saldo, periksa jumlah saldo yang akan dicairkan dan klik Selanjutnya.

  9. Tinjau kembali semua data yang dimasukkan. Jika sudah benar, klik Konfirmasi.

  10. Selesai! Klaim Anda sedang diproses. Untuk memantau statusnya, buka menu Tracking Klaim di aplikasi.

 

Sumber : detikfinance

Berita selengkapnya dapat anda akses melalui aruna9news.com

Leave A Comment