Mobil Diduga Travel Gelap Laka Tunggal di Jalan Lingsel Sukabumi
SUKABUMI – Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Minggu (15/6). Dalam insiden tersebut, sebuah mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi F 1195 VO menabrak tiang listrik hingga bagian depannya rusak berat. Akibat kejadian ini, enam orang mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Mobil dikemudikan pria berinisial NR (21) dengan lima penumpang lainnya, yaitu MRS (24), RW (38), MR (16), SA (20), dan ED (65). Kendaraan tersebut melaju dari arah Cibolang menuju Terminal Tipe A, namun diduga melawan arus lalu lintas. Mobil kemudian naik ke area taman lalu lintas sebelum akhirnya menabrak tiang listrik dengan keras.
“Diduga pengemudi melaju dari arah yang salah, lalu masuk ke taman lalu lintas dan menabrak tiang listrik,” ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Andhika Pratistha, pada Minggu (16/6).
Benturan keras menyebabkan kerusakan parah di bagian depan kendaraan. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, dan mengamankan rekaman CCTV dari sekitar tempat kejadian.
Andhika menyampaikan bahwa seluruh korban, termasuk pengemudi dan lima penumpang, telah dibawa ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mendapat penanganan medis. Selain merusak kendaraan, insiden tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada infrastruktur jalan, seperti tiang listrik dan taman lalu lintas.
Meski tampak seperti kendaraan pribadi, polisi mencurigai mobil tersebut beroperasi sebagai travel ilegal. Dugaan ini muncul karena mobil membawa penumpang tanpa dokumen resmi sebagai kendaraan umum.
“Kami masih menyelidiki kemungkinan bahwa kendaraan ini digunakan sebagai travel gelap. Saat ini kami terus mengumpulkan keterangan dari para saksi serta mengamankan barang bukti, termasuk rekaman CCTV,” lanjut Andhika.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu menaati aturan lalu lintas, memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan, serta menghindari menggunakan jasa angkutan tidak resmi yang belum memiliki izin.
“Keselamatan adalah yang utama. Pastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan dan jangan melanggar peraturan,” tutupnya. (mg5)
Sumber : jabarekspres
Berita selengkapnya dapat anda akses melalui aruna9news.com