Aturan Membawa Power Bank di Pesawat, Cek Ketentuan dari Berbagai Maskapai
Power bank merupakan salah satu perlengkapan penting yang sering dibawa saat bepergian, khususnya dalam perjalanan jarak jauh. Alat portabel ini digunakan untuk mengisi daya baterai perangkat seperti ponsel, tablet, dan alat elektronik lainnya agar tetap dapat digunakan kapan saja.
Meskipun praktis dan sangat membantu, membawa power bank ke dalam pesawat tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat ketentuan khusus yang ditetapkan oleh otoritas penerbangan dan maskapai untuk menjamin keselamatan penumpang dan kru pesawat. Jika aturan ini tidak diikuti, power bank bisa saja disita saat pemeriksaan keamanan bandara.
Berikut ini adalah aturan umum serta kebijakan dari beberapa maskapai terkait pembawaan power bank ke dalam pesawat:
Aturan Umum Membawa Power Bank ke Pesawat
Menurut Safety First, power bank mengandung baterai lithium-ion yang berpotensi menimbulkan bahaya dalam penerbangan, seperti panas berlebih (overheating), korsleting, kerusakan fisik, hingga pengaruh tekanan udara. Karena itu, penggunaannya di pesawat diatur secara ketat:
-
Power bank harus dibawa dalam kabin (tidak boleh masuk bagasi tercatat).
-
Tidak boleh digunakan atau mengisi daya perangkat selama penerbangan.
-
Tidak boleh terhubung dengan perangkat elektronik apa pun saat di dalam pesawat.
-
Kapasitas di bawah 100 Wh boleh dibawa tanpa izin tambahan.
-
Kapasitas 100–160 Wh diperbolehkan, tapi memerlukan persetujuan maskapai.
-
Power bank di atas 160 Wh atau tanpa label kapasitas dilarang masuk pesawat.
Ketentuan Power Bank di Beberapa Maskapai
1. Garuda Indonesia
-
Power bank hingga 100 Wh (±20.000 mAh) boleh dibawa ke kabin tanpa izin.
-
Untuk kapasitas 100–160 Wh (±20.001–32.000 mAh), dibatasi maksimal dua unit dan harus mendapat persetujuan dari maskapai.
-
Power bank tanpa keterangan kapasitas tidak boleh dibawa.
-
Selama penerbangan, power bank harus disimpan dan tidak digunakan.
2. Citilink
-
Power bank wajib dalam kondisi baik dan tidak rusak.
-
Kapasitas harus diketahui dan dilaporkan kepada petugas.
-
Hanya boleh dibawa dalam kabin, tidak boleh di bagasi.
-
Dilarang digunakan atau dinyalakan selama penerbangan.
-
Tidak boleh disimpan bersama barang yang mudah terbakar.
-
Kapasitas ≤100 Wh diizinkan tanpa izin tambahan.
-
Kapasitas 101–160 Wh memerlukan persetujuan petugas.
-
Harus memiliki label kapasitas yang jelas dan terbaca.
3. Super Air Jet
-
Baterai harus dipisahkan dari perangkat dan dikemas dengan aman agar tidak menyala secara tidak sengaja.
-
Kapasitas maksimal yang diperbolehkan adalah 100 Wh (±20.000 mAh).
-
Power bank dengan kapasitas lebih dari 160 Wh tidak diizinkan.
-
Semua baterai wajib dibawa dalam kabin, tidak boleh masuk bagasi.
4. Lion Air
-
Power bank wajib dibawa di kabin dan tidak boleh digunakan selama penerbangan.
-
Kapasitas hingga 100 Wh (±20.000 mAh) tidak memerlukan izin khusus.
-
Kapasitas 100–160 Wh (±20.001–32.000 mAh) diperbolehkan dengan ketentuan:
-
Dalam kondisi baik dan tidak rusak.
-
Kapasitas tertulis jelas pada label.
-
Tidak terhubung dengan perangkat selama penerbangan.
-
Tidak disimpan dalam tas, tetapi harus selalu dalam pengawasan pemilik.
-
Maksimal dua unit per orang.
-
Sumber : Kumparan
Berita selengkapnya dapat anda akses melalui aruna9news.com