Ariel NOAH Angkat Bicara Soal Direct Licensing, Perlukah Musisi Izin Langsung?

Last Updated: 21 Maret 2025By Tags:

Ariel NOAH ikut menanggapi perdebatan soal sistem perizinan lagu, khususnya terkait direct licensing. Sistem ini memungkinkan pencipta atau pemegang hak cipta memberikan izin langsung kepada pihak yang ingin menggunakan lagunya, tanpa perlu melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Menurut Ariel, ia tidak mempermasalahkan jika lagunya dibawakan di panggung tanpa izin langsung kepadanya, asalkan tetap melalui LMK.

“Kalau saya pribadi enggak masalah. Yang jadi masalah itu kan direct licensing, jadi kalau mau bawain lagu apakah harus meminta izin langsung ke penciptanya atau seperti yang selama ini berjalan, melalui LMK,” kata Ariel dalam wawancara di kanal YouTube StarPro, Rabu (19/3/2025).

Direct Licensing Dinilai Kurang Praktis

Ariel menjelaskan bahwa saat ini ada usulan baru yang mengharuskan musisi memberikan izin langsung kepada siapa pun yang ingin membawakan lagu mereka di panggung. Namun, ia menilai sistem ini kurang praktis dibandingkan mekanisme yang sudah ada.

“Kalau harus izin langsung ke penciptanya, menurut saya agak repot. Mendingan tetap lewat LMK, karena sudah ada sistem yang berjalan,” ujarnya.

Ariel juga menyebutkan bahwa ada pihak-pihak yang mendukung sistem direct licensing dengan alasan transparansi dalam pembagian royalti. Namun, menurutnya sistem ini masih butuh banyak sosialisasi sebelum benar-benar diterapkan.

“Sebenarnya ini cuma konsep baru yang belum disepakati. Sebelum diterapkan, harus ada pembahasan dan sosialisasi lebih dulu,” tambahnya.

Ariel NOAH Tidak Menerapkan Direct Licensing

Dalam industri musik, direct licensing berkaitan dengan performing rights, yaitu hak pencipta lagu untuk mendapatkan royalti ketika karyanya digunakan dalam pertunjukan. Ariel sendiri tidak menerapkan direct licensing untuk performing rights, sehingga musisi lain yang membawakan lagunya di panggung tidak perlu meminta izin langsung, cukup melalui LMK.

Pernyataan Ariel ini muncul di tengah polemik soal royalti musik di Indonesia, yang masih menyisakan berbagai tantangan, mulai dari mekanisme pengumpulan royalti hingga skema distribusinya.

Uji Materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi

Sebagai bentuk perjuangan hak musisi, Ariel bersama rekan-rekannya di VISI (Voice of Indonesian Singers Initiative) telah mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebanyak 29 penyanyi Indonesia, termasuk Ariel, resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada 7 Maret 2025. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Ada lima pasal dalam UU Hak Cipta yang dipersoalkan, yaitu:

  • Pasal 9 ayat 3 
  • Pasal 23 ayat 5 
  • Pasal 81 
  • Pasal 87 ayat 1 
  • Pasal 113 ayat 2 

Salah satu poin utama yang dipermasalahkan dalam gugatan ini adalah mekanisme performing rights dalam undang-undang tersebut.

Dengan adanya uji materi ini, para musisi berharap sistem royalti dan perizinan lagu di Indonesia bisa lebih adil, transparan, dan tidak membebani pencipta lagu maupun penyanyi yang ingin membawakan lagu di panggung.

Sumber : Kompas

Berita selengkapnya dapat Anda akses melalui aruna9news.com

Leave A Comment