Asisten Masinis Tewas Akibat Tabrakan dengan Truk di Gresik, KAI Daop 8 Layangkan Tuntutan

Last Updated: 10 April 2025By Tags: ,

Asisten Masinis Tewas, KAI Daop 8 Surabaya Tempuh Jalur Hukum atas Kecelakaan di Gresik

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya akan menempuh proses hukum terhadap pengemudi dan pemilik truk pengangkut kayu yang menyebabkan insiden kecelakaan dengan KAI Commuter Line Jenggala di Gresik, hingga merenggut nyawa seorang asisten masinis. Manajer Humas KAI Daop 8, Luqman Arif, menjelaskan bahwa pihaknya akan menuntut pertanggungjawaban secara hukum dan menggugat ganti rugi terhadap pengemudi serta pemilik truk. “Kejadian ini mengakibatkan kerugian besar, mulai dari terganggunya operasional, kerusakan pada sarana dan prasarana, serta yang paling memprihatinkan, jatuhnya korban jiwa dari pihak kami,” ungkap Luqman dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

Kecelakaan terjadi ketika truk bermuatan kayu menerobos perlintasan sebidang tanpa memperhatikan kereta yang tengah melintas. Akibatnya, bagian depan kereta tertabrak, menyebabkan AR, asisten masinis, meninggal dunia di lokasi, sementara masinis masih menjalani perawatan. Meski demikian, seluruh 130 penumpang kereta dipastikan selamat dan telah dievakuasi menggunakan rangkaian pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Sidoarjo.

“Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas gugurnya rekan kami yang tetap berada di kabin hingga detik terakhir. Para petugas telah berupaya maksimal dalam menangani situasi darurat tersebut,” tutur Luqman.

Luqman juga menegaskan bahwa jalur tempat kejadian merupakan lintasan cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro, sehingga tidak mengganggu perjalanan kereta api antarkota lintas utara Pulau Jawa.

Terkait hal ini, KAI mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan keselamatan, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintasi rel, serta hanya melintas jika kondisi aman. Pelanggaran terhadap hal ini bisa dikenai sanksi pidana hingga tiga bulan kurungan atau denda Rp750.000.

Tak hanya itu, menurut Pasal 310 ayat (4) dalam undang-undang yang sama, pengemudi yang menyebabkan kematian karena kelalaian dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda sebesar Rp12 juta.

KAI juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menutup perlintasan sebidang tak terjaga atau membangun infrastruktur pengganti seperti flyover atau underpass, demi mencegah kecelakaan serupa di masa depan.

Berita selengkapnya dapat anda akses melalui aruna9news.com

Leave A Comment