Asosiasi Travel Desak RUU Haji dan Umrah Tidak Legalkan Umrah Mandiri

Last Updated: 26 Februari 2025By Tags: ,

Sapuhi Minta DPR RI Hapus Gagasan Umrah Mandiri dari RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Jakarta, 17 Februari 2025 – Sekretaris Jenderal Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi), Ihsan Fauzi Rahman, meminta DPR RI untuk menghilangkan gagasan umrah mandiri dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Permintaan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ihsan menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah umrah tidak semudah yang dibayangkan dan memiliki risiko tinggi jika dilakukan tanpa bantuan penyelenggara resmi. Oleh karena itu, ia meminta agar konsep umrah mandiri tidak diakomodasi dalam draft RUU yang tengah dibahas.

“Kita tidak mempersoalkan tentang rezeki atau keuntungan, tetapi sebagai penyelenggara, kami memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pelayanan kepada jemaah berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Ihsan.

Ia juga menyoroti berbagai tantangan teknis yang masih sering dihadapi oleh penyelenggara resmi, termasuk pembatalan mendadak akomodasi penginapan bagi jemaah yang sudah melakukan pemesanan jauh-jauh hari.

“Jangankan jemaah perorangan, kami sebagai penyelenggara resmi yang sudah berpengalaman pun masih menghadapi berbagai kendala. Ada anggota kami yang sudah membooking hotel, tapi tiba-tiba dipindah ke lokasi lain yang lebih jauh,” ungkapnya.

Ihsan menambahkan bahwa risiko-risiko semacam ini menjadi bukti bahwa penyelenggaraan umrah memerlukan pengalaman dan koordinasi yang matang. “Jangankan perorangan yang berangkat, kami yang sudah menjalankan usaha ini puluhan tahun pun tetap menghadapi tantangan besar,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Komisi VIII DPR RI tengah menggelar rapat pembahasan mengenai RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menjelaskan bahwa RUU ini merupakan usulan inisiatif DPR RI dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

“RUU ini merupakan salah satu prioritas yang harus segera diselesaikan. Saat ini, pembahasan masih berada dalam tahap pengumpulan masukan dari berbagai pemangku kepentingan,” kata Singgih.

Dalam rapat yang digelar pada Senin ini, Komisi VIII DPR RI turut meminta masukan dari berbagai asosiasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah guna mendapatkan perspektif yang lebih komprehensif terkait regulasi yang akan diberlakukan.

Leave A Comment