Buron Selama Dua Hari, Terduga Pembunuh Guru Ditangkap Polisi
Terduga Pembunuh Wakil Kepala Sekolah di Kuansing Ditangkap Setelah Dua Hari Buron
Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menangkap E (48), pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, J (50), yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah di Kuansing, Riau. Pelaku ditangkap setelah dua hari melarikan diri usai diduga menghabisi nyawa istrinya di rumah mereka yang berlokasi di Perumahan Griya Sinambek Permai, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Senin (24/02/2025) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim AKP Shiton, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar tidurnya dengan luka parah di leher. Peristiwa ini pertama kali terungkap setelah seorang warga bernama A memberi tahu G (43) mengenai seseorang yang ditemukan pingsan di rumah korban. Ketika G dan warga lainnya memasuki kamar korban, mereka menemukan J dalam kondisi mengenaskan, terbaring di lantai mengenakan daster, bersimbah darah, dengan wajah tertutup kain sarung.
Anak korban, Z (17), yang berada di rumah saat kejadian, berteriak histeris setelah melihat kondisi ibunya. Sebelumnya, Z menerima pesan WhatsApp dari ayahnya, E, yang memintanya untuk memeriksa kondisi ibunya. Setelah melihat tragedi tersebut, warga segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kuansing segera melakukan penyelidikan dan memburu E, yang melarikan diri setelah kejadian. “Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap di Kelurahan Muara Lembu pada pukul 09.30 WIB. Dia ditemukan bersembunyi di semak-semak di sekitar Sungai Singingi,” ujar AKBP Angga pada Rabu (26/02/2025).
Dalam upaya pencarian, tim Sat Reskrim yang dipimpin AKP Shilton, S.I.K., M.H., menggunakan teknologi drone untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah dua hari dalam pelarian, E ditemukan dalam kondisi lemas akibat bertahan hidup hanya dengan memakan daun untuk menghilangkan rasa lapar.
E kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, dia mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini, termasuk sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi korban, sebuah ponsel Android merek Samsung milik pelaku, serta sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah yang digunakannya dalam pelarian.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Polres Kuansing telah mengambil beberapa langkah, seperti membuat laporan polisi resmi, mengumpulkan keterangan dari para saksi, dan melakukan interogasi terhadap pelapor. Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan memastikan para pelaku tindak kriminal tidak akan lolos dari jerat hukum.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Kapolres.
Ia juga mengapresiasi kinerja cepat tim Sat Reskrim yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat. “Dengan penggunaan teknologi seperti drone, pencarian menjadi lebih efektif. Ini membuktikan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri atau menghindari proses hukum,” tambahnya.
Saat ini, tersangka E masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kuansing. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami motif di balik pembunuhan ini, sementara pihak keluarga korban berharap keadilan ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.