Daftar Negara yang Mengakui SIM Internasional Indonesia

Last Updated: 6 Mei 2025By Tags: , ,

 

SIM Internasional Indonesia Diakui di 92 Negara

Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diakui di 92 negara yang menjadi bagian dari Konvensi Wina 1968. Negara-negara tersebut telah menandatangani dan meratifikasi perjanjian internasional tersebut, yang mengatur penggunaan SIM Internasional berdasarkan lampiran Annexe 7 Konvensi Wina.

Berdasarkan data dari United Nations Treaty Collection, meskipun ada 101 negara yang menandatangani konvensi tersebut, hanya 92 negara yang telah melakukan ratifikasi dan secara resmi mengakui SIM Internasional Indonesia. Berikut ini daftar negara-negara tersebut:

  1. Albania

  2. Andorra

  3. Armenia

  4. Austria

  5. Azerbaijan

  6. Bahamas

  7. Bahrain

  8. Belarusia

  9. Belgia

  10. Benin

  11. Bosnia dan Herzegovina

  12. Brasil

  13. Bulgaria

  14. Cabo Verde

  15. Republik Afrika Tengah

  16. Pantai Gading

  17. Kroasia

  18. Kuba

  19. Republik Ceko

  20. Republik Demokratik Kongo

  21. Denmark

  22. Mesir

  23. El Salvador

  24. Estonia

  25. Ethiopia

  26. Finlandia

  27. Prancis

  28. Georgia

  29. Jerman

  30. Yunani

  31. Guyana

  32. Honduras

  33. Hungaria

  34. Indonesia

  35. Iran

  36. Irak

  37. Israel

  38. Italia

  39. Kazakhstan

  40. Kenya

  41. Kuwait

  42. Kyrgyzstan

  43. Latvia

  44. Liberia

  45. Liechtenstein

  46. Lituania

  47. Luksemburg

  48. Maladewa

  49. Monako

  50. Mongolia

  51. Montenegro

  52. Maroko

  53. Myanmar

  54. Belanda

  55. Niger

  56. Nigeria

  57. Makedonia Utara

  58. Norwegia

  59. Oman

  60. Pakistan

  61. Peru

  62. Filipina

  63. Polandia

  64. Portugal

  65. Qatar

  66. Moldova

  67. Rumania

  68. Rusia

  69. San Marino

  70. Arab Saudi

  71. Senegal

  72. Serbia

  73. Seychelles

  74. Slovakia

  75. Slovenia

  76. Afrika Selatan

  77. Palestina

  78. Swedia

  79. Swiss

  80. Tajikistan

  81. Thailand

  82. Tunisia

  83. Turki

  84. Turkmenistan

  85. Uganda

  86. Ukraina

  87. Uni Emirat Arab

  88. Inggris Raya dan Irlandia Utara

  89. Uruguay

  90. Uzbekistan

  91. Vietnam

  92. Zimbabwe

 

Berita selengkapnya dapat anda akses melalui aruna9news.com

 

Polri merupakan lembaga resmi yang berwenang mengeluarkan SIM Internasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Biaya pembuatan SIM Internasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yakni:

  • Pembuatan baru: Rp 250.000

  • Perpanjangan: Rp 225.000

SIM Internasional memiliki masa berlaku tiga tahun, lebih pendek dibandingkan SIM biasa yang berlaku lima tahun.

Persyaratan Pembuatan SIM Internasional:

  1. Foto terbaru (dengan ketentuan khusus seperti latar putih, tidak mengenakan kacamata, dll.)

  2. KTP

  3. KITAP (untuk WNA)

  4. Paspor yang masih berlaku

  5. SIM nasional yang masih berlaku

  6. Tanda tangan di kertas putih dengan tinta hitam

  7. SIM Internasional sebelumnya (untuk perpanjangan)

Semua dokumen diunggah dalam format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB. Jika dokumen tidak lengkap, permohonan SIM Internasional dapat ditolak.

sumber : detikoto

Leave A Comment