Daftar Negara yang Mengakui SIM Internasional Indonesia
SIM Internasional Indonesia Diakui di 92 Negara
Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diakui di 92 negara yang menjadi bagian dari Konvensi Wina 1968. Negara-negara tersebut telah menandatangani dan meratifikasi perjanjian internasional tersebut, yang mengatur penggunaan SIM Internasional berdasarkan lampiran Annexe 7 Konvensi Wina.
Berdasarkan data dari United Nations Treaty Collection, meskipun ada 101 negara yang menandatangani konvensi tersebut, hanya 92 negara yang telah melakukan ratifikasi dan secara resmi mengakui SIM Internasional Indonesia. Berikut ini daftar negara-negara tersebut:
-
Albania
-
Andorra
-
Armenia
-
Austria
-
Azerbaijan
-
Bahamas
-
Bahrain
-
Belarusia
-
Belgia
-
Benin
-
Bosnia dan Herzegovina
-
Brasil
-
Bulgaria
-
Cabo Verde
-
Republik Afrika Tengah
-
Pantai Gading
-
Kroasia
-
Kuba
-
Republik Ceko
-
Republik Demokratik Kongo
-
Denmark
-
Mesir
-
El Salvador
-
Estonia
-
Ethiopia
-
Finlandia
-
Prancis
-
Georgia
-
Jerman
-
Yunani
-
Guyana
-
Honduras
-
Hungaria
-
Indonesia
-
Iran
-
Irak
-
Israel
-
Italia
-
Kazakhstan
-
Kenya
-
Kuwait
-
Kyrgyzstan
-
Latvia
-
Liberia
-
Liechtenstein
-
Lituania
-
Luksemburg
-
Maladewa
-
Monako
-
Mongolia
-
Montenegro
-
Maroko
-
Myanmar
-
Belanda
-
Niger
-
Nigeria
-
Makedonia Utara
-
Norwegia
-
Oman
-
Pakistan
-
Peru
-
Filipina
-
Polandia
-
Portugal
-
Qatar
-
Moldova
-
Rumania
-
Rusia
-
San Marino
-
Arab Saudi
-
Senegal
-
Serbia
-
Seychelles
-
Slovakia
-
Slovenia
-
Afrika Selatan
-
Palestina
-
Swedia
-
Swiss
-
Tajikistan
-
Thailand
-
Tunisia
-
Turki
-
Turkmenistan
-
Uganda
-
Ukraina
-
Uni Emirat Arab
-
Inggris Raya dan Irlandia Utara
-
Uruguay
-
Uzbekistan
-
Vietnam
-
Zimbabwe
Berita selengkapnya dapat anda akses melalui aruna9news.com
Polri merupakan lembaga resmi yang berwenang mengeluarkan SIM Internasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Biaya pembuatan SIM Internasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yakni:
-
Pembuatan baru: Rp 250.000
-
Perpanjangan: Rp 225.000
SIM Internasional memiliki masa berlaku tiga tahun, lebih pendek dibandingkan SIM biasa yang berlaku lima tahun.
Persyaratan Pembuatan SIM Internasional:
-
Foto terbaru (dengan ketentuan khusus seperti latar putih, tidak mengenakan kacamata, dll.)
-
KTP
-
KITAP (untuk WNA)
-
Paspor yang masih berlaku
-
SIM nasional yang masih berlaku
-
Tanda tangan di kertas putih dengan tinta hitam
-
SIM Internasional sebelumnya (untuk perpanjangan)
Semua dokumen diunggah dalam format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB. Jika dokumen tidak lengkap, permohonan SIM Internasional dapat ditolak.
sumber : detikoto