Dudy Purwagandhi Pastikan Rekayasa Lalin Tol Trans Jawa Efektif Urai Kepadatan Pasca Penetapan 1 Syawal

[JAKARTA] – Pasca pengumuman resmi pemerintah mengenai penetapan 1 Syawal 1447 H, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi melakukan peninjauan intensif di jalur mudik utama. Berdasarkan data terbaru, volume kendaraan di Tol Trans Jawa tetap tinggi namun terkendali berkat skema rekayasa lalu lintas yang dinamis.
Kutipan Resmi Menhub Dudy Purwagandhi
Dalam konferensi pers terbaru di pusat pemantauan, Menhub menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama masyarakat dan kesiagaan petugas:
“Alhamdulillah, sampai dengan saat ini arus lalu lintas terpantau terkendali dan berjalan lancar. Kami mohon doa agar pelaksanaan One Way nasional ini tetap berjalan baik hingga masa mudik berakhir,” ujar Menhub Dudy Purwagandhi.
Beliau juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan dilakukan secara adaptif:
“Kebijakan rekayasa lalu lintas, baik itu one way, contraflow, maupun pembatasan angkutan barang, dijalankan secara fleksibel berbasis kondisi riil di lapangan. Kami terus memantau traffic counting setiap jamnya untuk memberikan dampak langsung bagi kelancaran perjalanan masyarakat”.
Update Situasi Terkini Jalur Mudik
- Pemberlakuan One Way:Sistem satu arah (one way) nasional secara resmi telah dibuka dari KM 70 Tol Jakarta–Cikampek hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung. Skema ini dijadwalkan terus berlaku secara situasional hingga 20 Maret 2026.
- Volume Kendaraan:Jasa Marga mencatat sekitar 1,1 hingga 1,2 juta kendaraan telah meninggalkan wilayah Jabotabek menuju arah Timur.
- Keberhasilan Rekayasa:Implementasi kebijakan ini berdampak positif pada aspek keselamatan, dengan catatan penurunan angka kecelakaan sebesar 15,5% dan penurunan fatalitas hingga 38,9% dibandingkan periode sebelumnya.
- Titik Fokus:Konsentrasi kepadatan saat ini berada di ruas Tol Cipali dan GT Kalikangkung, namun petugas mobile reader telah disiagakan untuk mempercepat transaksi tol.
Imbauan Keselamatan
Menhub Dudy kembali mengingatkan para pemudik untuk mematuhi aturan pembatasan operasional angkutan barang, khususnya kendaraan sumbu tiga ke atas, guna menjaga ritme kelancaran di jalur utama.











