Eks Bendahara PWI Kepri Versi CH Bangun juga Ketua HIPKI Dijebloskan ke Penjara, Dugaan Kasus Penipuan Rp1,8 Miliar
BATAM (HK) – Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari, ditangkap dan ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Ady diduga terlibat dalam kasus penipuan terkait proyek pematangan lahan di Kabupaten Bintan. Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Dalam laporan itu, Ady Indra Pawennari disebut tidak menyelesaikan pembayaran senilai Rp1,8 miliar terkait pematangan lahan di kawasan Kijang, Kabupaten Bintan. “Yang bersangkutan telah diamankan minggu lalu, kini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri,” ujar AKBP Arthur Sitindaon, dikutip dari berbagai media di Batam, Kamis (27/2).
Arthur menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan wanprestasi dalam transaksi pematangan lahan seluas 75.000 meter persegi. Hingga saat ini, pembayaran lahan tersebut belum diselesaikan oleh Ady Indra Pawennari, sebagaimana dilaporkan pihak yang merasa dirugikan.
Pihak kepolisian masih membuka peluang penyelesaian kasus ini melalui jalur damai antara Ady dan pelapor. “Namun, jika kesepakatan tidak tercapai, proses hukum akan berlanjut hingga ke persidangan,” tambahnya.
Diketahui, Ady sebelumnya menjabat sebagai bendahara di PWI Kepri. Namun, setelah Konferprov Luar Biasa PWI Kepri yang digelar akhir pekan lalu, ia dan seluruh pengurus lainnya telah didemisionerkan sesuai dengan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) organisasi tersebut.