Gelapkan Motor Rekan, Pria Ini Diamankan Tim Jogoboyo 97 dan Dibawa ke Polsek Genteng

Last Updated: 5 Maret 2025By Tags: ,

Tim Jogoboyo 97 Polrestabes Surabaya Tangkap Tersangka Penggelapan di Taman Apsari

Jakarta – Tim Jogoboyo 97 Polrestabes Surabaya yang merupakan bagian dari program patroli preventif di bawah pimpinan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan. Penangkapan ini berlangsung di kawasan publik Taman Apsari, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

Kejadian bermula saat korban, HS (45), seorang pedagang di sekitar Taman Apsari, bertemu secara tidak sengaja dengan tersangka berinisial A (42), yang bekerja sebagai juru parkir di lokasi tersebut. Korban mengenali tersangka sebagai orang yang sebelumnya telah menggelapkan sepeda motor miliknya. Atas kejadian tersebut, Tim Jogoboyo 97 yang sedang berpatroli segera mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Genteng Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya, AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., melalui pernyataan yang disampaikan oleh Humas Polsek Genteng, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Insiden ini terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan informasi yang diperoleh, modus operandi yang digunakan tersangka adalah meminjam kendaraan milik korban—sebuah sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi L 5160 DAL—dengan alasan ingin membeli rokok di daerah Jalan Kaliasin. Namun, setelah membawa kendaraan tersebut, tersangka melarikan diri ke Bangkalan, Madura, dan menjualnya kepada seorang penadah bernama Cak Ali seharga Rp 2.000.000. Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Diketahui bahwa korban dan tersangka saling mengenal karena sering berinteraksi di tempat mereka bekerja. Akibat tindakan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 18.000.000. Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat keterangan leasing serta satu lembar fotokopi STNK kendaraan bermotor.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Genteng Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave A Comment