Hari Libur Natal dan Tahun Baru ganjil Genap Jakarta ditiadakan selama 3 hari
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Polda metro Jaya meniadakan Ganjil Genap pada kendaraan selama hari libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dilakukan selama hari libur tersebut selama 3 hari.
Informasi di sampaikan pada akun resmi Ditlantas Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada hari selasa (23/12/2025) Siang menegaskan bahwa peniadaan Ganjil-genap selama dua hari pada saaat perayaan Natal dan Tahun baru.
selama liburan Natal dan tahun yang telah meniadakan Ganjil genap tersebut Perayaan Tahun baru 2025 tepatnya pada tanggal 1 Januari 2026 juga meniadakan
dalam hari libur Nasional dan cuti bersama Natal 2025 dan Tahun baru 2026 maka Sistem Ganjil-genap di Provinsi DKI Jakarta tidak diberlakukan pada hari libur Nasional pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 dan Tahun baru tanggal 1 Januari 2026.
Sesuai dengan surat dari Keputusan Bersama (SKB) bahwa peniadaan Ganjil genap dilakukan selama 3 hari saat libur Nasional Tiga Menteri perubahan libu Nasional serta merupakan Aturan dari Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 selama libur Nasional dan juga Cuti bersama hari Natal.
maka itu untuk para masyrakata maka tidak perlu khwatir untuk melewati jalan tersebut dan tidak perlu menyesuaikan plat Nomor Kendaraaan selama Ganji genap ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru. hal ini sesuai dengan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat (3) Tegasnya.
Sumber : news.okezone.com
berita selengkapnya anda bisa akese melalui :aruna9news.com











