Hati-Hati, Penggunaan Plat Nomor Palsu Bisa Berujung Pidana Berat

Last Updated: 8 Agustus 2025By Tags: , ,

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memodifikasi atau memalsukan plat nomor kendaraan. Penggunaan plat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenai sanksi pidana, bahkan hukuman penjara hingga enam tahun.

Masih banyak ditemukan kendaraan bermotor yang menggunakan plat ilegal, mulai dari plat palsu, tidak memasang plat sama sekali, hingga menutupinya dengan mika berwarna gelap. Tak sedikit pula yang memodifikasi susunan angka dan huruf pada plat sehingga membentuk kata atau kalimat tertentu yang tidak sesuai aturan. Bahkan, ada yang dengan sengaja memanipulasi masa berlaku pajak dengan mengubah angka tahun agar terlihat seolah-olah masih aktif.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, dalam keterangannya yang dikutip dari Antara pada Rabu (6 Agustus 2025), menyatakan bahwa tindakan semacam ini merupakan pelanggaran serius dan dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen.

Menurutnya, banyak pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengendara yang ingin menghindari penindakan melalui sistem tilang elektronik (ETLE). Padahal, pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran terhadap ketentuan plat nomor dapat dikenai denda hingga Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Selain itu, pengendara yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah juga dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 Ayat 1 dengan ancaman serupa. Jika terbukti melakukan pemalsuan plat nomor, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memuat ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak bermain-main dengan identitas kendaraan bermotor. Kepolisian mengingatkan agar segera mengganti plat nomor ilegal atau tidak sesuai dengan data STNK untuk menghindari sanksi hukum yang berat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ke ranah pidana sebagai pemalsuan dokumen,” tegas AKP Alvian.

Sumber: Suara News

Berita selengkapnya dapat anda akses melalui aruna9news.com

Leave A Comment