Islam Mengatur, Bukan Melarang: Batasan Berhias dan Menari bagi Muslimah

Ilustrasi Menari – Element Canva
Aruna9news.com – Dalam ajaran Islam, aturan mengenai perempuan bukanlah bentuk pelarangan mutlak, melainkan pengaturan demi menjaga kehormatan dan martabat. Islam menempatkan perempuan pada posisi yang mulia, sehingga setiap bentuk ekspresi diri, termasuk berhias dan menari, memiliki batasan yang jelas.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT memerintahkan laki-laki dan perempuan beriman untuk menahan pandangan dan menjaga kemaluan mereka sebagaimana tertuang dalam Surat An-Nur ayat 30–31. Khusus bagi perempuan, ayat tersebut menegaskan agar tidak menampakkan perhiasan kecuali yang biasa terlihat serta menutupkan kerudung ke bagian dada. Hal ini menjadi dasar penting dalam menjaga aurat dan menghindari tindakan yang dapat memancing hawa nafsu laki-laki yang bukan mahram.
Selain itu, dalam Surat Al-Ahzab ayat 33, Allah SWT memperingatkan agar perempuan tidak berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah dahulu, yang oleh para ulama dipahami sebagai larangan tabarruj atau menampilkan diri secara berlebihan di hadapan publik.
Meski demikian, Islam tidak melarang perempuan untuk berhias, menari, atau menggunakan parfum secara keseluruhan. Aktivitas tersebut diperbolehkan apabila dilakukan di hadapan mahram atau suaminya sendiri. Dalam kehidupan rumah tangga, berhias dan tampil menarik justru dianjurkan sebagai bentuk menjaga keharmonisan dan kasih sayang antara suami dan istri.
Dengan demikian, batasan yang ditetapkan dalam Islam bukan bertujuan membatasi potensi perempuan, melainkan menjaga kehormatan, melindungi dari objektifikasi, serta menciptakan tatanan sosial yang bermoral. Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam mengatur demi kemaslahatan, bukan melarang tanpa alasan.
Penulis : Aliya Lathifa Restu










