Jadwal WFA ASN Jelang Lebaran 2025, Bisa Mudik Lebih Awal
Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal kerja dari mana saja (WFA) untuk para pegawai negeri sipil (PNS) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. Kebijakan ini akan berlaku selama empat hari, mulai dari hari Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025. Tujuan dari penerapan WFA ini adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang biasanya meningkat tajam saat musim mudik. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk membantu mengatasi kemacetan, terutama di wilayah Pulau Jawa. “Kemacetan terjadi di berbagai tempat, khususnya di Pulau Jawa. Oleh karena itu, akan diberlakukan sistem kerja dari mana saja (WFA). Hal ini telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang akan dimulai pada hari Senin, tanggal 24, 25, 26, 27, dan seterusnya,” ungkap Tito dalam rapat pengendalian inflasi yang disiarkan secara daring, Senin (10/3/2025).
Pengaturan mengenai fleksibilitas kerja bagi PNS ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025. Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa tugas-tugas kedinasan PNS tetap berjalan optimal selama periode libur nasional dan cuti bersama. Kebijakan WFA ini tidak hanya berlaku untuk Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, tetapi juga mencakup Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947. Instansi-instansi pemerintah diberikan kebebasan untuk mengatur pola kerja PNS dengan menggabungkan sistem kerja dari kantor (WFO), kerja dari rumah (WFH), dan kerja dari mana saja (WFA). “Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini akan berlangsung selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu mulai hari Senin tanggal 24 Maret 2025 hingga hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.”
Sumber : Kompas.com
Berita selengkapnya dapat Anda akses melalui Aruna9news.com