KABAR BAIK! EKSPOR TEMBAGA DAN EMAS INDONESIA LOLOS DARI “JERAT” TARIF TINGGI TRUMP
Jakarta – Di tengah kekhawatiran pelaku usaha mengenai dampak kebijakan tarif impor baru Amerika Serikat, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan angin segar. Rupanya, beberapa komoditas andalan ekspor Indonesia seperti tembaga, emas, dan furniture tidak akan terkena tarif tinggi yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump.
“Ada pengecualian, emas dan tembaga, termasuk furniture tidak dikenakan bea masuk setinggi itu,” ungkap Airlangga dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Mengapa Bisa Dikecualikan?
Yang menarik, ternyata ada alasan khusus mengapa ketiga produk ini mendapatkan “kartu bebas” dari tarif resiprokal Trump yang mencapai 32%. Menurut Airlangga, untuk tembaga dan emas, hal ini tidak lepas dari kepentingan bisnis AS sendiri.
“Kenapa dikecualikan? Karena untuk copper dan gold, perusahaan AS juga memiliki produksi di Indonesia,” jelas Airlangga.
Sementara untuk furniture, ada drama tersendiri. “Timber (kayu) mereka sedang perang dengan Kanada, jadi mereka cari alternatif lain,” tambah Airlangga dengan lugas.
Enam Jenis Barang yang Selamat
Berdasarkan lembar fakta dari Gedung Putih, tercatat ada enam jenis barang yang tidak dikenakan tarif resiprokal, yaitu:
- Barang yang dikenakan 50 USC 1702(b)
- Barang dari baja/aluminium dan mobil/suku cadang mobil yang sudah dikenakan tarif Section 232
- Barang terkait tembaga, farmasi, semikonduktor, dan kayu
- Semua barang yang mungkin dikenakan tarif Section 232 di masa mendatang
- Emas batangan
- Energi serta mineral tertentu yang tidak tersedia di Amerika Serikat
Kasus Khusus: Kanada dan Meksiko
Tetangga dekat AS juga mendapat perlakuan berbeda. Untuk Kanada dan Meksiko, perintah International Emergency Economic Powers Act of 1977 (IEEPA) terkait migrasi tetap berlaku. Barang yang memenuhi ketentuan USMCA akan dikenakan tarif 0%, sementara yang tidak memenuhi akan kena tarif 25% (kecuali energi dan kalium yang dikenakan tarif 10%).
Jika kebijakan IEEPA terkait fentanyl/migrasi dihentikan, produk yang memenuhi syarat USMCA tetap dapat perlakuan istimewa, sedangkan yang tidak memenuhi akan dikenakan tarif timbal balik sebesar 12%.
Berita ini tentunya menjadi secercah harapan bagi para eksportir Indonesia di tengah kekhawatiran akan dampak kebijakan proteksionisme AS yang kembali menguat. Semoga ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk terus meningkatkan daya saing produk ekspornya di pasar global!
Sumber : cnbcindonesia.com
Berita selengkapnya dapat Anda akses melalui aruna9news.com