Kasus Jogging Track Di Berhentikan, Kejari Garut Diduga Terima Uang Rp. 11 Milliar!

Last Updated: 5 Maret 2025By Tags: , ,

Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk berkomitmen menjaga integritas, meningkatkan efisiensi, serta mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penegakan hukum yang adil dan transparan.

Instruksi ini disampaikan dalam kunjungan kerja virtual Jaksa Agung yang diikuti oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan RI pada 28 Februari 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin mengapresiasi meningkatnya kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Berdasarkan survei terbaru, Kejaksaan mencatat tingkat kepercayaan masyarakat tertinggi di antara lembaga penegak hukum lainnya, yakni sebesar 77%.

“Kita harus menjaga kepercayaan ini dengan bekerja penuh integritas dan tanggung jawab,” ujarnya.

Selain menekankan transparansi, Jaksa Agung juga mengingatkan jajarannya untuk tidak terlibat dalam proyek yang tidak sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang masih nekat bermain proyek atau melakukan intervensi yang tidak semestinya akan dicopot dari jabatannya dan dikenakan sanksi tegas.

Sementara itu, isu dugaan korupsi pembangunan jogging track yang disebut merugikan negara hingga ratusan juta rupiah menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dikabarkan menerima aliran dana sebesar Rp 11 miliar, yang memicu reaksi keras dari masyarakat hingga ancaman aksi demonstrasi ke Kejari dan Inspektorat Garut.

Terkait isu tersebut, muncul pertanyaan mengenai transparansi penggunaan anggaran Kejari Garut senilai Rp 11.750.954.000 (sebelas miliar tujuh ratus lima puluh juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah) yang dialokasikan melalui daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun 2024 dengan nomor SP DIPA-006.01.2.005130/2024.

Dari total anggaran tersebut, dua program utama yang mendapat porsi terbesar adalah Program Dukungan Manajemen dan Dukungan Manajemen Jaksa Agung Muda, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta Cabang Kejaksaan Negeri, dengan alokasi mencapai Rp 10.519.914.000.

Menanggapi pemberitaan yang menyoroti dugaan korupsi serta penerimaan dana Rp 11 miliar oleh Kejari Garut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Helena Octavianne, S.H., M.H., C.S.S.L., C.C.D., mengeluarkan hak jawab dan hak koreksi.

Dalam surat bernomor B0393/M.2.15/Dip.4/02/2025 tertanggal 5 Februari 2025, yang diterima redaksi media siber Locusonline.co pada Kamis, 6 Februari 2025, Helena menyatakan bahwa pemberitaan yang diunggah pada 22 Januari 2025 tersebut perlu dikoreksi.

Ia merujuk pada Pasal 1 angka 11 dan angka 12, serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang diperkuat dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang pedoman hak jawab.

Melalui suratnya, Helena menyampaikan hak jawab dan koreksi atas informasi yang dinilai tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab Locusonline.co sebagai bentuk klarifikasi terhadap substansi pemberitaan yang dinilai kurang akurat.

Sumber : https://perwirasatu.co.id/kasus-jogging-track-dihentikan-kejari-garut-diduga-terima-uang-rp-11-milliar

Berita selengkapnya dapat Anda akses melalui aruna9news.com

Leave A Comment