Kasus Pagar Laut Ilegal Bekasi, PT TRPN Telah Bayar Denda Rp2 Miliar

Last Updated: 17 Maret 2025By Tags: , , ,

JAKARTA – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengonfirmasi bahwa mereka telah menyelesaikan pembayaran denda administratif senilai Rp2 miliar akibat pemasangan pagar laut ilegal di Perairan Bekasi, Jawa Barat. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 mengenai Penetapan Denda Administratif untuk PT TRPN. Ipunk menegaskan bahwa pembayaran denda tersebut telah diselesaikan sepenuhnya oleh PT TRPN pada Sabtu, 1 Maret 2025.

“Pembayaran telah lunas hari ini, alhamdulillah sepanjang proses penanganan, PT TRPN menunjukkan sikap yang sangat kooperatif,” ujar Ipunk dalam pernyataan resminya pada Sabtu (1/3/2025).

Pelanggaran yang dilakukan oleh PT TRPN tidak hanya terbatas pada pembangunan pagar laut ilegal. Investigasi juga mengungkap adanya aktivitas reklamasi di area home base dan zona sempadan tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, pengerukan alur serta pemasangan pagar laut dari bambu juga dilakukan tanpa izin yang sesuai.

Sementara itu, kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa setelah memenuhi kewajiban pembayaran denda, pihaknya kini akan fokus mengurus perizinan untuk pembangunan pelabuhan terbesar di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya di https://aruna9news.com/

“Saat ini proses perizinan sedang berjalan dan diperkirakan akan selesai dalam tiga hingga enam bulan ke depan,” jelasnya.

Di sisi lain, Bareskrim mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus ini, di mana surat kepemilikan atau Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan secara tidak sah. Sebanyak 93 SHM diduga telah dipalsukan dalam perkara ini.

Investigasi juga menemukan bahwa praktik ilegal tersebut melibatkan oknum pejabat Kementerian ATR/BPN, yang diduga mengubah data SHM yang telah diterbitkan secara resmi. Salah satu modus yang ditemukan adalah perubahan status kepemilikan dari tanah di darat menjadi lahan di perairan dengan luas area yang lebih besar.

Sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20250302/99/1843762/kasus-pagar-laut-ilegal-bekasi-pt-trpn-telah-bayar-denda-rp2-miliar

Leave A Comment