Kebakaran Hutan Korea Selatan: 3.700 Pemadam Dikerahkan, 2.600 Narapidana Dievakuasi

Kebakaran hutan melanda wilayah tenggara Korea Selatan dalam sepekan terakhir. Pejabat di Kota Andong dan Uiseong mengimbau warganya untuk mengungsi ke tempat yang lebih aman pada Selasa (25/3/2025). Kebakaran yang semakin meluas ini diduga dipicu oleh angin kering, menghanguskan lebih dari 36.300 hektar lahan dalam lima hari terakhir. Selain itu, Kuil Gounsa di Uiseong, yang merupakan kuil Buddha dari abad ke-7, turut terbakar. Namun, beberapa benda berharga seperti patung Buddha dari batu berhasil diselamatkan.

Sebanyak 3.700 petugas pemadam kebakaran dikerahkan untuk menangani kebakaran ini, dibantu oleh 76 helikopter dan 530 kendaraan pemadam. Sayangnya, empat petugas pemadam dan pegawai pemerintah kehilangan nyawa dalam upaya pemadaman. Dinas kehutanan setempat menetapkan status peringatan kebakaran hutan di level “Serius”, yang mengharuskan pemerintah daerah menambah tenaga kerja untuk tanggap darurat serta membatasi akses masuk ke hutan. Hingga Selasa (25/3/2025), sekitar 70 persen kebakaran telah berhasil dikendalikan.

Pihak berwenang menduga kebakaran ini disebabkan oleh kelalaian manusia. Kebakaran yang terjadi di Uiseong dan Ulsan diperkirakan bermula dari pembakaran rumput liar di area makam keluarga atau percikan api akibat pengelasan.

Akibat kebakaran ini, sekitar 2.600 narapidana dari kompleks penjara di Provinsi Gyeongsang harus dievakuasi oleh otoritas permasyarakatan Korea Selatan. Relokasi dilakukan karena kebakaran di Uiseong menyebar hingga ke Cheongsong, yang mengancam fasilitas penjara. Para tahanan dipindahkan menggunakan bus ke penjara lain di Provinsi Gyeongbuk Utara, dan rencana pemindahan juga sedang dipertimbangkan untuk Penjara Andong. Pejabat setempat menyatakan bahwa evakuasi tahanan akibat bencana alam seperti ini merupakan kejadian yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah modern sistem permasyarakatan Korea.

Sumber : Kompas

Berita selengkapnya dapat Anda akses melalui aruna9news.com

Leave A Comment