Kecewanya Pengusaha Travel Visa Haji Furoda Tak Terbit, Heran yang Pakai Visa Amil Bisa Berangkat
Gagalnya keberangkatan jemaah haji furoda tahun 2025 karena tidak diterbitkannya visa oleh otoritas Arab Saudi menimbulkan kekecewaan mendalam, baik bagi para jemaah maupun pihak penyelenggara travel haji dan umrah. Para pelaku usaha travel harus menanggung kerugian hingga miliaran rupiah. Batalnya keberangkatan ini memberikan dampak psikologis dan moral yang berat.
“Saya gemetar ketika mengetahui jemaah haji furoda tidak bisa berangkat. Ini menyangkut urusan ibadah, jadi yang saya pikirkan bukan hanya kerugiannya, tapi lebih kepada tanggung jawab moral. Jujur, itu juga sangat memengaruhi kondisi mental saya,” ujar Nur Rahmat, pemilik PT An Nur Kaltara Arafah, saat ditemui pada Selasa (3/5/2025).
Menurut Rahmat, pihaknya telah menyelesaikan pembayaran untuk berbagai kebutuhan jemaah, termasuk tiket pesawat, akomodasi, dan konsumsi selama di Arab Saudi.
Tahun ini, PT An Nur Kaltara Arafah berencana memberangkatkan 32 jemaah haji furoda dengan biaya sekitar Rp 340 juta per orang. Namun, keputusan Arab Saudi untuk tidak menerbitkan visa furoda tahun ini membuat mereka tak bisa berbuat banyak. “Sejauh yang saya tahu, pemerintah Arab Saudi sedang membenahi sistem perhajian mereka. Ini adalah kebijakan internal negara tersebut, dan bukan hanya Indonesia yang terdampak. Beberapa negara lain juga mengalami hal serupa,” jelasnya.
Beruntung, lanjut Rahmat, pihaknya memiliki jaringan langsung dengan mitra di Arab Saudi, sehingga mereka tidak mengambil risiko besar seperti sebagian travel lain yang tetap mengirim jemaah ke Jakarta sambil menunggu visa keluar.
Namun, Rahmat menyayangkan kenyataan bahwa banyak jemaah ilegal justru bisa berangkat haji dengan menggunakan visa pekerja atau visa amil. “Kekecewaan kami semakin besar saat mendengar bahwa mereka yang menggunakan visa amil justru bisa berhaji, sementara visa furoda malah ditolak. Ini sangat ironis,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa jemaah ilegal diberangkatkan secara diam-diam dari berbagai daerah seperti Medan, Batam, dan Riau, lalu diterbangkan ke luar negeri seperti Singapura, Kuala Lumpur, hingga Istanbul. “Tapi karena menggunakan visa pekerja, banyak dari mereka yang akhirnya ditangkap atau dipulangkan dari Jeddah,” tambah Rahmat.
Secara keseluruhan, batalnya keberangkatan 32 jemaah haji furoda melalui An Nur Kaltara Arafah menyebabkan kerugian yang diperkirakan hampir mencapai Rp 2 miliar.
Sumber : Kompas
Berita selengkapnya dapat anda akses melalui aruna9news.com