Kejagung & Provider Telekomunikasi MoU Penyadapan, DPR Ingatkan: Jangan Sampai Langgar Privasi!
Kejaksaan Agung (Kejagung) bikin gebrakan baru! Mereka baru saja tandatangan kesepakatan dengan tiga provider telekomunikasi raksasa: Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata. Tujuannya? Buat dukung penegakan hukum di Tanah Air.
Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, kerja sama ini bakal fokus di pertukaran data dan informasi, termasuk pasang alat sadap dan akses rekaman komunikasi. Kata Reda, ini sudah sesuai Undang-Undang Kejaksaan.
Sorotan Tajam dari DPR: Hati-hati Privasi!
Tapi, kesepakatan ini langsung jadi perhatian serius, terutama soal privasi dan data pribadi masyarakat. Ketua DPR, Puan Maharani, langsung bersuara. Katanya, penegakan hukum itu penting, tapi hak atas perlindungan data pribadi itu hak konstitusional warga negara.
“DPR akan mengawal setiap integrasi teknologi dalam penegakan hukum,” tegas Puan. Jangan sampai, kemajuan teknologi ini malah jadi alat pengawasan yang berlebihan.
Anggota Komisi III DPR: Penyadapan Harus Sesuai Aturan!
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, juga ikut mengingatkan. Ia setuju kerja sama ini strategis, tapi penggunaan teknologi seperti penyadapan informasi pribadi itu harus ketat dalam koridor konstitusi dan HAM.
“Jangan sampai penegakan hukum melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas,” kata Sudding. Ia menekankan, pemasangan alat sadap harus diawasi ketat agar tidak ada penyalahgunaan wewenang atau pengawasan berlebihan.
Sudding berharap, kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan provider telekomunikasi tetap terjaga. Ini kunci penting untuk melindungi hak-hak warga negara yang diamanahkan konstitusi.
Menurut Anda, bagaimana cara terbaik menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan privasi di era digital ini?
Sumber : era.id
Berita selengkapnya dapat anda akses melalui aruna9news.com