Kemendag Turun Tangan! Pantau Ketat Proses Refund Konser DAY6 Jakarta
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PTKN) secara resmi menyatakan tengah mengawasi proses pengembalian dana (refund) konser DAY6 3RD WORLD TOUR in JAKARTA: FOREVER YOUNG yang digelar pada 3 Mei 2025. Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan konsumen terkait penyelenggaraan konser yang dinilai bermasalah sejak pra-acara hingga hari pelaksanaan.
Dalam keterangan resminya di laman kemendag.go.id, Kemendag menyebutkan bahwa mereka telah memanggil pihak penyelenggara konser, yakni Melani dari Mecimapro, serta perwakilan dari tiket.com, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) dalam sebuah pertemuan tertutup pada Selasa (6/5).
“Langkah ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat, khususnya konsumen yang merasa dirugikan dalam pembelian tiket konser DAY6,” tegas Dirjen PTKN Moga Simatupang.
Pertemuan tersebut difokuskan untuk mengklarifikasi permasalahan yang ramai dibicarakan publik, sekaligus sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin perlindungan konsumen. Kemendag juga menegaskan akan terus mengawal jalannya proses refund yang saat ini tengah berlangsung.
Janji Refund Selesai Akhir Mei
Dalam pertemuan itu, Direktur Mecimapro Fransiska Melani mengakui bahwa hingga awal Mei ini, proses refund baru terealisasi sekitar 30-40 persen dari total tiket yang terjual. Ia menjanjikan bahwa seluruh proses pengembalian dana akan selesai paling lambat akhir Mei 2025.
“Saat ini progres sudah sekitar 30-40 persen. Kami targetkan selesai akhir bulan ini,” ungkap Melani.
Melani juga menegaskan bahwa pengajuan refund dapat langsung dilakukan melalui email ke [email protected] bagi pembeli tiket dari platform mecimashop.com yang belum menerima pengembalian dana.
Tiket.com Ambil Langkah Proaktif
Sementara itu, Legal Senior Manager tiket.com, Martino Arnoldi, menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dahulu membuka proses refund bagi pembeli tiket melalui platform mereka. Hal ini dilakukan menyusul tidak diterimanya data lengkap dari Mecimapro terkait nomor antrean dan tempat duduk hingga H-2 konser.
“Demi menjaga kenyamanan konsumen, tiket.com mengambil langkah proaktif untuk memulai refund,” ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa pengembalian dana bisa dilakukan dalam bentuk uang tunai, saldo elektronik, atau voucher sesuai preferensi konsumen. Hingga saat ini, sudah 40 persen dari sekitar 6.900 tiket yang terjual telah dikembalikan.
BPKN Dorong Transparansi dan Update Berkala
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, turut hadir dalam pertemuan dan menekankan pentingnya edukasi terhadap konsumen serta transparansi dari pihak promotor.
“Kami mendorong agar promotor memberikan update mingguan kepada Kemendag dan BPKN sebagai bentuk akuntabilitas dan perlindungan hak konsumen,” tegas Fitrah saat dihubungi Kamis (8/5).
Komitmen APMI: Tegaskan Tanggung Jawab Promotor
Perwakilan APMI, Dino Hamid, menyatakan bahwa pihaknya mendorong seluruh promotor musik untuk bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan acara dan proses refund yang transparan.
Dengan pengawasan ketat dari Kemendag dan dukungan dari lembaga terkait, diharapkan kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi industri konser tanah air dalam menjaga kepercayaan publik dan menjamin hak-hak konsumen secara menyeluruh.
Sumber: Kemendag, Detikcom, BPKN RI
Berita selengkapnya dapat anda akses melalui aruna9news.com