Kenapa Uang Tunai Mulai ‘Tak Laku’ di Jakarta?
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital di Indonesia, tren penggunaan metode pembayaran non-tunai atau cashless menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan. Inovasi dalam sistem pembayaran digital seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), dompet digital, serta penggunaan kartu debit dan kredit telah mempermudah transaksi dan menawarkan berbagai kemudahan bagi konsumen dan pelaku usaha. Namun, kemajuan ini juga menimbulkan tantangan tersendiri, khususnya terkait dengan hak konsumen dalam memilih metode pembayaran.
Dalam beberapa waktu terakhir, mulai banyak ditemukan praktik di mana pelaku usaha atau pemilik gerai secara sepihak menolak transaksi yang menggunakan uang tunai. Fenomena ini terjadi di berbagai lokasi, salah satunya di kawasan Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Dukuh Atas, Jakarta Selatan. Berdasarkan laporan dan penelusuran detikcom pada hari Selasa lalu, sejumlah gerai dari jaringan toko roti terkenal di lokasi tersebut hanya melayani pembayaran non-tunai. Hal serupa juga ditemukan di gerai makanan lainnya seperti jaringan penjual crepe dan kedai es krim yang ada di area yang sama.
Gerai-gerai tersebut diketahui secara konsisten menolak pembayaran dalam bentuk uang tunai dan hanya menerima pembayaran melalui metode digital. Adapun sistem yang digunakan meliputi QRIS dari berbagai bank atau layanan dompet digital, serta transaksi menggunakan kartu debit dan kartu kredit. Para pegawai di lokasi pun menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari manajemen pusat dan telah berlaku secara nasional di seluruh cabang.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia, mengingat hingga saat ini uang tunai (rupiah) masih diakui sebagai alat pembayaran yang sah berdasarkan undang-undang. Praktik penolakan pembayaran tunai dapat memicu ketidaknyamanan di kalangan konsumen, khususnya mereka yang belum memiliki akses atau tidak terbiasa menggunakan layanan keuangan digital.
Dengan demikian, meskipun digitalisasi sistem pembayaran merupakan langkah maju dalam mendukung efisiensi transaksi dan inklusi keuangan, tetap diperlukan perhatian terhadap keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan hak-hak konsumen, agar tidak terjadi diskriminasi terhadap pengguna metode pembayaran tunai yang sah di Indonesia.
Sumber : detik
Berita selengkapnya dapat anda akses melalui aruna9news.com